pelayanan dan rehabilitasi sosial, yaitu proses refungsionalisasi dan pengembangan yang
memungkinkan penyandang disabilitas mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar
dalam kehidupan masyarakat. Ditambahkan, sasaran utama program-program disabilitas di
bawah Kementerian Sosial adalah penyandang disabilitas, keluarga dan masyarakat sebagai
sasaran pendukung. Selain Kementerian Sosial, terdapat pula beberapa kementerian lain yang
secara khusus mengatur tentang penyandang disabilitas. 101
Kementerian Sosial.
Secara umum arah kebijakan utama dalam peningkatan
kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas adalah peningkatan akses dan kualitas
layanan dan rehabilitasi sosial. Untuk lebih rinci, terdapat tujuh program yang dikeluarkan oleh
Kementerian Sosial. Berikut program dan kebijakan dimaksud adalah:
Pertama adalah Rehabilitasi Sosial Berbasis Non-Institusi. Di dalam program Rehabilitasi
Sosial berbasis institusi ini disediakan: (a) Unit Pelayanan Sosial Keliling (UPSK), yakni unit
pelayanan bergerak yang kegiatannya diarahkan untuk menjangkau lokasi penyandang disabilitas
atau Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) lainnya sampai ke tingkat desa agar
mereka dapat memperoleh pelayanan kesejahteraan sosial sedini mungkin dan permasalahan
dapat diatasi secara cepat. Saat ini program UPSK sudah ada di 33 provinsi; (b) Loka Bina Karya
(LBK), Program ini ditujukan agar penyandang disabilitas mendapatkan akses pelayanan dan
rehabilitasi sosial dengan fokus pada bimbingan keterampilan. Penerima manfaat dari LBK ini
adalah penyandang disabilitas ringan. Pengelolaan program LBIK diserahkan kepada pemerintah
kabupaten/kota, dan saat ini terdapat 204 LBK.
Selain itu ada pula Rehabilitasi Sosial Berbasis Institusi. Saat ini terdapat dua balai besar
dan 19 Unit Pelaksana Teknis (UPT) berupa panti yang merupakan pusat/lembaga pelayanan
rehabilitasi yang melayani ragam disabilitas: netra, rungu wicara, tubuh dan eks penyakit kronis,
mental retardasi, mental dan eks psikotik. Semuanya dikelola langsung oleh Kementerian Sosial.
Selain rehabilitasi yang dikelola Kementerian sosial, terdapat juga 22 pusat/lembaga rehabilitasi
yang dikelola Pemerintah Daerah, dan 321 panti yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Pelayanan rehabilitasi sosial berbasiskan panti juga dilakukan dalam bentuk daycare (perawatan)
dan program khusus melalui pelayanan outreach (penjangkauan). Selain itu, di beberapa panti
dijadikan rujukan bagi program Rehabilitasi Berbasis Masyarakat dan UPSK.
Kementerian Sosial selama ini menjadi pemegang mandat untuk
menyusun program dan kebijakan penyandang disabilitas sesuai dengan
paradigma yang tercakup dalam Undang-Undang UU tersebut, yakni
paradigma charity (bantuan amal) dan medis. Lebih spesifik, program dan
kebijakan yang disusun menitikberatkan kepada pemberian bantuan sosial
dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial
Kementerian Sosial juga memiliki Rehabilitasi Berbasis Keluarga/Masyarakat (RBM). Rehabilitasi
berbasis masyarakat (RBM) merupakan sebuah strategi yang bertujuan untuk mengembangkan
program disabilitas yang inklusif di tengah masyarakat. Penerapan program RBM bisa dilakukan
dengan dua model, yakni model pelayanan jemput bola dan model pengembangan masyarakat.
Namun demikian, keduanya fokus pada upaya peningkatan kualitas hidup penyandang disabilitas
dan keluarganya yang di dalamnya mencakup pemenuhan kebutuhan dasar dan menjamin
pengembangan disabilitas yang inklusif di masyarakat termasuk pada institusi pelayanan (dasar)
terhadap penyandang disabilitas. Program lain yang disediakan Bantuan Sosial bagi organisasi
sosial (orsos) yang bergerak di bidang Disabilitas.
101
Beberapa program dan kebijakan diambil dari Laporan Situasi Penyandang Disabilitas di Indonesia oleh Tim
Peneliti Pusat kajian Disabilitas Universitas Indonesia (diunggah dari http://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/--asia/---ro-bangkok/---ilo-jakarta/documents/publication/wcms_160340.pdf
UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS
DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL
83
Выберите целевой абзац3
Подключиться к абзацу
Connect to an entity
Disable highlights
Добавить в оглавление