mengeluarkan atau mengekspresikan identitas Suku, Agama, Ras dan etnis, dan Antar golongan (yang dikenal dengan sebutan SARA). Di masa itu, mengungkapkan dan mendiskusikan SARA dianggap subversif atau melawan Negara. Beberapa pasal warisan kolonial yang mengekang orang untuk mengekspresikan pendapat yang berbeda dari pemerintah digunakan agar “agama pembangunan” (stabilitas) bisa terjaga. Proses asimilasi juga sejalan dan bahkan diperlukan dengan konsep Negara integralistik yang mengedepankan kekeluargaan dan bela negara dibanding dengan penghormatan terhadap hak-hak individual. Jika di awal kemerdekaan, salah seorang pendiri bangsa, Supomo, mengatakan bahwa konsep negara integralistik tidak mementingkan pemisahan kekuasaan karena “keluarga” tidak membutuhkan pemisahan semacam itu, maka Soeharto menerapkannya menjadi lebih korporatis dimana pemisahan kekuasaan menjadi tidak jelas dan bahkan hampir semua kekuasaan ada di bawah eksekutif. Proses asimilasi selama masa Soeharto berjalan sangat sistematis. Tidak saja pada warga etnis Tionghoa, tapi juga pada KAT (Komunitas Adat Terpencil), kelompok kepercayaan tradisional dan masyarakat adat yang dianggap tidak “beradab” dan menghambat pembangunan sosial ekonomi. Selain itu Soeharto juga mengeluarkan kebijakan yang merestriksi orang untuk mengeluarkan atau mengekspresikan identitas suku, agama, ras dan etnis dan antar golongan (SARA). Konsep ini dimatangkan di dekade pertama kepemimpinan Jenderal Soeharto. Dimulai dari upaya untuk mencari konsep yang lebih definitif tentang Pancasila sebagai upaya melegitimasi proyek modernisasi dan nation building yang baru, hingga kemudian membangun strategi indoktrinasi melalui pembangunan code of practice atau yang dikenal dengan P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) yang dituangkan dalam TAP MPR No. II/1978. Lebih jauh, kemudian perwujudan kedaulatan rakyat direkayasa melalui berbagai lembaga-lembaga korporatis pendukung atau bentukan negara seperti Persatuan Wartawan Indonesia, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, dan lain sebagainya. Soeharto juga membangun kelompok-kelompok fungsional yang sampai sekarang masih berpengaruh dan dikenal dengan Golongan Karya (Golkar). Organisasi Kelompok fungsional ini beroperasi seperti layaknya partai politik. Jadi, di masa Orde Baru, Konsep Negara integralistik dengan Pancasila sebagai panduan hidupnya telah menjadi alat kontrol, pembatasan dan pengawasan bagi rakyat demi lancarnya pembangunan. Pancasila juga menjadi legitimasi militer untuk mempertahankan dwi-fungsi, dan yang paling utama mempertahankan kekuasan di tangan negara (sistem politik totaliter).36 Di masa ini, peminggiran terhadap kelompok minoritas meluas dan berkelindan dengan kelompok marjinal lainnya. Namun diluar itu, peminggiran kelompok minoritas agama, etnis, bahasa, ras lebih jelas modusnya yang membuat kebijakan tersebut menjadi lebih sistematis dan meluas. Periode ketiga setelah 1998. Periode dimana ini ditandai dengan jatuhnya Orde Baru setelah memuncaknya ketidakpuasan politik dan sosial budaya yang dialami oleh berbagai kelompok warga di hampir seluruh Indonesia. Masa pasca reformasi atau pasca rejim otoriter ini menjadi penanda Indonesia masuk ke era demokrasi. Periode ini ditandai dengan adanya amandemen atau perubahan UUD 1945 dengan penambahan pasal-pasal yang berkaitan dengan HAM dan penegasan pada pemisahan kekuasan yang meletakkan kekuasaan lebih besar pada 36 David Bourchier. Pancasila versi Order Baru dan Asa Muasal Negara Organis (Integralistik). Pusat Studi Pancasila UGM. 2007 UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL 25

Выберите целевой абзац3