mengeluarkan atau mengekspresikan identitas Suku, Agama, Ras dan etnis, dan Antar golongan
(yang dikenal dengan sebutan SARA). Di masa itu, mengungkapkan dan mendiskusikan SARA
dianggap subversif atau melawan Negara. Beberapa pasal warisan kolonial yang mengekang
orang untuk mengekspresikan pendapat yang berbeda dari pemerintah digunakan agar “agama
pembangunan” (stabilitas) bisa terjaga.
Proses asimilasi juga sejalan dan bahkan diperlukan dengan konsep Negara integralistik
yang mengedepankan kekeluargaan dan bela negara dibanding dengan penghormatan
terhadap hak-hak individual. Jika di awal kemerdekaan, salah seorang pendiri bangsa, Supomo,
mengatakan bahwa konsep negara integralistik tidak mementingkan pemisahan kekuasaan
karena “keluarga” tidak membutuhkan pemisahan semacam itu, maka Soeharto menerapkannya
menjadi lebih korporatis dimana pemisahan kekuasaan menjadi tidak jelas dan bahkan hampir
semua kekuasaan ada di bawah eksekutif.
Proses asimilasi selama masa Soeharto berjalan sangat sistematis.
Tidak saja pada warga etnis Tionghoa, tapi juga pada KAT (Komunitas Adat
Terpencil), kelompok kepercayaan tradisional dan masyarakat adat yang
dianggap tidak “beradab” dan menghambat pembangunan sosial ekonomi.
Selain itu Soeharto juga mengeluarkan kebijakan yang merestriksi orang untuk
mengeluarkan atau mengekspresikan identitas suku, agama, ras dan etnis dan
antar golongan (SARA).
Konsep ini dimatangkan di dekade pertama kepemimpinan Jenderal Soeharto. Dimulai
dari upaya untuk mencari konsep yang lebih definitif tentang Pancasila sebagai upaya melegitimasi
proyek modernisasi dan nation building yang baru, hingga kemudian membangun strategi
indoktrinasi melalui pembangunan code of practice atau yang dikenal dengan P4 (Pedoman
Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) yang dituangkan dalam TAP MPR No. II/1978. Lebih
jauh, kemudian perwujudan kedaulatan rakyat direkayasa melalui berbagai lembaga-lembaga
korporatis pendukung atau bentukan negara seperti Persatuan Wartawan Indonesia, Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia, dan lain sebagainya. Soeharto juga membangun kelompok-kelompok
fungsional yang sampai sekarang masih berpengaruh dan dikenal dengan Golongan Karya
(Golkar). Organisasi Kelompok fungsional ini beroperasi seperti layaknya partai politik.
Jadi, di masa Orde Baru, Konsep Negara integralistik dengan Pancasila sebagai panduan
hidupnya telah menjadi alat kontrol, pembatasan dan pengawasan bagi rakyat demi lancarnya
pembangunan. Pancasila juga menjadi legitimasi militer untuk mempertahankan dwi-fungsi, dan
yang paling utama mempertahankan kekuasan di tangan negara (sistem politik totaliter).36 Di
masa ini, peminggiran terhadap kelompok minoritas meluas dan berkelindan dengan kelompok
marjinal lainnya. Namun diluar itu, peminggiran kelompok minoritas agama, etnis, bahasa, ras
lebih jelas modusnya yang membuat kebijakan tersebut menjadi lebih sistematis dan meluas.
Periode ketiga setelah 1998. Periode dimana ini ditandai dengan jatuhnya Orde Baru
setelah memuncaknya ketidakpuasan politik dan sosial budaya yang dialami oleh berbagai
kelompok warga di hampir seluruh Indonesia. Masa pasca reformasi atau pasca rejim otoriter
ini menjadi penanda Indonesia masuk ke era demokrasi. Periode ini ditandai dengan adanya
amandemen atau perubahan UUD 1945 dengan penambahan pasal-pasal yang berkaitan dengan
HAM dan penegasan pada pemisahan kekuasan yang meletakkan kekuasaan lebih besar pada
36
David Bourchier. Pancasila versi Order Baru dan Asa Muasal Negara Organis (Integralistik). Pusat Studi
Pancasila UGM. 2007
UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS
DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL
25