legislatif atau parlemen atas eksekutif. Selain itu juga dinyatakan adanya pelibatan warga yang
lebih besar serta pengakuan otonomi daerah yang diharapkan bisa mendekatkan pelayanan
bagi warga negara dan mengakomodasi keragaman bangsa Indonesia. Upaya penghormatan
HAM mulai terlihat ketika Presiden Habibie memutuskan untuk memberikan opsi atau pilihan
referendum dan melepaskan Timor Timur menjadi Negara otonom setelah sekian lama
tuntutan kemerdekaan terjadi di wilayah tersebut, serta mendorong Pemilu demokratis pertama
pada tahun 1999. Pada tahun ini juga, UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM diberlakukan. UU
inimenjelaskan dan menerjemahkan hak-hak apa saja yang dimiliki warga negara. Pada tahun
berikutnya, disahkan UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang memberikan wadah
bagi pengadilan HAM ad-hoc untuk mengadili kasus-kasus pelanggaran HAM berat seperti kasus
Timor timur, Tanjung Priok, dan Abepura.
Di masa Orde Baru, Konsep Negara integralistik dengan Pancasila
sebagai panduan hidupnya telah menjadi alat kontrol, pembatasan dan
pengawasan bagi rakyat demi lancarnya pembangunan. Pancasila juga menjadi
legitimasi militer untuk mempertahankan dwi-fungsi, dan yang paling utama
mempertahankan kekuasan di tangan negara (sistem politik totaliter).
Pasca tahun 2000, Indonesia memiliki Presiden baru yang dipilih melalui proses pemilu
pertama pasca reformasi, Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Pada masa pemerintahannya,
Gus Dur mengeluarkan Keppres No. 6 tahun 2000 untuk mencabut Inpres No. 14 tahun 1967
yang melarang semua kegiatan dan bentuk ekspresi terkait Tionghoa termasuk perayaan Imlek
dan dan aksara Cina. Kemudian tahun 2001, Kementerian Agama mengeluarkan keputusan yang
menyatakan bahwa Hari Raya Imlek sebagai hari raya [libur] nasional. Integrasi warga Tionghoa
ini kemudian makin ditegaskan dalam UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Upaya penghapusan diskriminasi etnis dan ras juga ditegaskan dengan disahkannya UU No. 40
tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Berbagai aturan yang selama ini
menghambat etnis Tionghoa seperti SBKRI (Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia)
tidak lagi diperlukan dalam pengurusan berbagai ijin. Berbagai konvensi internasional tentang
HAM diratifikasi oleh Indonesia termasuk 2 kovenan terpenting yaitu ICCPR, serta ICESCR.
Otonomi daerah yang luas diterapkan hingga tingkat kabupaten dan Pemerintah pelan-pelan
mengupayakan peluang agar kelompok marjinal dan minoritas bisa diperhatikan dan dilindungi
hak-haknya.
Di masa ini, penguatan kelembagaan negara merupakan prioritas utama. Berbagai lembaga
quasi-negara seperti Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Yudisial, Komisi Pemberantasan
Korupsi, Komisi Kejaksaan, Komisi Penyiaran, Komisi Keterbukaan Informasi Publik, adalah
beberapa lembaga yang dibangun sebagai wadah yang bisa menjembatani partisipasi masyarakat
dalam pengawasan pembangunan dan menjaga akuntabilitas dan transparansi kepemerintahan.
Secara legislasi dan regulasi, banyak muncul legislasi yang memberikan jaminan dan akses warga
untuk mendapatkan haknya dan juga mendorong keterlibatan warga. Tapi di tengah berbagai
perkembangan dan kemajuan tersebut, tidak dapat dipungkiri bahwa politik hukum yang terjadi
masih menghasilkan pembangunan yang berdampak pada ketidaksetaraan dan ketidakadilan.
26
UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS
DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL