7 Perpres Nomor 65 Tahun 2006 tentang Pe­ rubahan Perpres Nomor 36 Tahun 2005 Adanya perubahan kategori pembangunan yang lebih sedikit hanya meliputi: (a) jalan umum dan jalan tol, rel kereta api (di atas tanah, di ruang atas tanah, atau­ pun di ruang bawah tanah), saluran air minum/air bersih, saluran pembuangan air dan sanitasi (b) waduk, bendungan, bendungan irigasi dan bangunan pengairan lainnya; (c) pelabuhan, bandar udara, stasiun kereta api, dan terminal; (d) fasilitas keselamatan umum, seperti tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar, dan lain-lain bencana; (e) tempat pembuangan sampah; (f) cagar alam dan cagar budaya; dan (g) pembangkit, transmisi, distribusi tenaga listrik. 8 UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangu­ nan Untuk Kepentingan Umum Terdapat definisi mengenai kepentingan umum yaitu kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Selain itu menetapkan bidang-bidang pembangunan untuk kepentingan umum menjadi 18 (delapan belas) bidang yaitu: (a) pertahanan dan keamanan nasional; (b) jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api; (c) waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi, dan bangunan pengairan lainnya; (d) pelabuhan, bandar udara, dan terminal; (e) infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi; (f) pembangkit, transmisi, gardu, jaringan, dan distribusi tenaga listrik; (g) jaringan telekomunikasi dan informatika Pemerintah; (h) tempat pembuangan dan pengolahan sampah; (i) rumah sakit Pemerintah/Pemerintah Daerah; (j) fasilitas keselamatan umum; (k) tempat pemakaman umum Pemerintah/Pemerintah Daerah; (l) fasilitas sosial, fasilitas umum, dan ruang terbuka hijau publik; (m) cagar alam dan cagar budaya kantor Pemerintah/Pemerintah Dae­ rah/desa; (o) penataan permukiman kumuh perkotaan dan/atau konsolidasi tanah, serta perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan status sewa; (p) prasarana pendidikan atau sekolah Pemerintah/Pemerintah Daerah; (q) Srasarana olahraga Pemerin­ tah/Pemerintah Daerah; dan (r) pasar umum dan lapangan parkir umum. Merujuk hal tersebut, apa yang disebut kepentingan umum selalu menjadi perdebatan, walaupun sudah diberikan batasannya baik bersifat gene­­ ral guidelines maupun yang bersifat list provisions. Biasanya yang disebut dengan general guidelines seperti kepentingan sosial, kepenti­ngan umum, kepentingan kolektif atau bersama. Sedangkan list provisions menentukan kepentingan umum dengan cara membuat daftar kepenti­ngan umum66. Dalam UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum memadukan dua konsep tersebut yaitu baik general guidelines melalui Pasal 1 angka 6 yaitu kepentingan bangsa, negara dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh Pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sedang­ kan list provisions diatura melalui Pasal 10 yang menetapkan 18 (delapan belas) jenis kegiatan yang dikategorikan kepentingan umum. Meskipun demikian Prof. Dr. Farida Patittingi SH, MH menekankan bahwa kepen­tingan umum itu harus dilaksanakan oleh pemerintah, dibiayai oleh pemerintah, dimiliki oleh pemerintah, dan tidak mencari keuntungan. Konsep ini sejalan dengan Keppres Nomor 55 Tahun 1993 tentang Penga­ daan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum67. 70 66. Farida Patittingi, Konflik Agraria dalam Pembangunan Infrastruktur, disampaikan kepada Komnas HAM pada 6 Juni 2018 di Makssar 67. Hasil wawancara pada 6 Juni 2018 di Makassar

Выберите целевой абзац3