Kriteria ini yang belum sepenuhnya diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2012, meskipun dalam Pasal 52 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa pendanaan Pengadaan Tanah untuk Kepen­tingan Umum bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Apabila Instansi yang memerlukan tanah adalah Badan Hukum Milik Negara/Badan Usaha Milik Negara yang mendapatkan penugasan khusus, pendanaan bersumber dari internal perusahaan atau sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena akan kesulitan memenuhi kriteria tidak mencari keuntungan seperti kegiatan pembuatan jalan tol, bandara, pelabuhan, infrastruktur minyak, gas dan panas bumi. Dengan perkembangan saat ini terdapat mekanisme Kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPS) Bentuk dari KPS salah satunya model pembiayaan alternatif yaitu BOT (Build Operate Transfer)68 yang meliputi pengadaan barang, pembiayaan hingga pada tahap pengo­perasian. Meskipun demikian yang akan menjadi problem apabila sebelum penye­rahan kepada pemerintah objek rusak, hilang atau terbakar. Secara hakekat, timbul pertanyaan apakah pembangunan infrastruktur tersebut termasuk kriteria pembangunan untuk kepentingan umum, sehingga penyediaan tanahnya diperkenankan memakai instrumen hukum pengadaan tanah? Apakah negara atas nama prinsip “hak menguasai negara” diperkenankan melakukan pengambil-alihan hak atas tanah rakyatnya atas nama kepentingan umum? Dalam konsep negara kesejahte­ raan (sebagai bentuk negara hukum dalam arti materil), negara memang diharuskan berperan aktif untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, sehingga seringkali disebut sebagai welfare state69. Maria SW Sumardjono menekankan meskipun negara terpaksa mengambil-alih hak atas tanah orang lain, hal tersebut harus didasarkan atas 2 (dua) alasan70, yaitu: 68. BOT merupakan salah satu konsep dimana sebuah proyek dibangun dengan pembia­ yaan yang akan ditanggung oleh pihak swasta atau merupakan sebuah kerja sama antara pemerintah dan swasta. Akan tetapi, pihak yang menjadi pembiaya proyek mempunyai hak untuk pengoprasian dan me ngambil manfaat dari proyek tersebut. Pembiayaan dengan konsep BOD dapat dilakukakn dengan 2 cara yaitu pinjaman (debt finance)dan pembiayaan penyertaan (equity investment). 69. Ida Nurlinda, 2009, Prinsip-prinsip Pembaruan Agraria: Perspektif Hukum, Penerbit Raja Grafindo, Jakarta: hlm. 15 70. Maria S.W. Sumardjono, 2015, Dinamika Pengaturan Pengadaan Tanah di Indonesia: dari Keputusan Presiden sampai Undang-undang, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta: hlm. 1 71

Выберите целевой абзац3

Подключиться к абзацу
Connect to an entity
Disable highlights
Добавить в оглавление