7
Perpres Nomor 65
Tahun 2006 tentang Pe
rubahan Perpres Nomor
36 Tahun 2005
Adanya perubahan kategori pembangunan yang lebih sedikit hanya meliputi:
(a) jalan umum dan jalan tol, rel kereta api (di atas tanah, di ruang atas tanah, atau
pun di ruang bawah tanah), saluran air minum/air bersih, saluran pembuangan
air dan sanitasi
(b) waduk, bendungan, bendungan irigasi dan bangunan pengairan lainnya;
(c) pelabuhan, bandar udara, stasiun kereta api, dan terminal;
(d) fasilitas keselamatan umum, seperti tanggul penanggulangan bahaya banjir,
lahar, dan lain-lain bencana;
(e) tempat pembuangan sampah;
(f) cagar alam dan cagar budaya; dan
(g) pembangkit, transmisi, distribusi tenaga listrik.
8
UU Nomor 2 Tahun 2012
tentang Pengadaan
Tanah Bagi Pembangu
nan Untuk Kepentingan
Umum
Terdapat definisi mengenai kepentingan umum yaitu kepentingan bangsa, negara, dan
masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya
untuk kemakmuran rakyat. Selain itu menetapkan bidang-bidang pembangunan untuk
kepentingan umum menjadi 18 (delapan belas) bidang yaitu: (a) pertahanan dan keamanan
nasional; (b) jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api, stasiun kereta api, dan
fasilitas operasi kereta api; (c) waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum,
saluran pembuangan air dan sanitasi, dan bangunan pengairan lainnya; (d) pelabuhan,
bandar udara, dan terminal; (e) infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi; (f) pembangkit,
transmisi, gardu, jaringan, dan distribusi tenaga listrik; (g) jaringan telekomunikasi dan
informatika Pemerintah; (h) tempat pembuangan dan pengolahan sampah; (i) rumah sakit
Pemerintah/Pemerintah Daerah; (j) fasilitas keselamatan umum; (k) tempat pemakaman
umum Pemerintah/Pemerintah Daerah; (l) fasilitas sosial, fasilitas umum, dan ruang
terbuka hijau publik; (m) cagar alam dan cagar budaya kantor Pemerintah/Pemerintah Dae
rah/desa; (o) penataan permukiman kumuh perkotaan dan/atau konsolidasi tanah, serta
perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan status sewa; (p) prasarana
pendidikan atau sekolah Pemerintah/Pemerintah Daerah; (q) Srasarana olahraga Pemerin
tah/Pemerintah Daerah; dan (r) pasar umum dan lapangan parkir umum.
Merujuk hal tersebut, apa yang disebut kepentingan umum selalu
menjadi perdebatan, walaupun sudah diberikan batasannya baik bersifat gene
ral guidelines maupun yang bersifat list provisions. Biasanya yang disebut dengan
general guidelines seperti kepentingan sosial, kepentingan umum, kepentingan
kolektif atau bersama. Sedangkan list provisions menentukan kepentingan umum
dengan cara membuat daftar kepentingan umum66. Dalam UU Nomor 2 Tahun
2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
memadukan dua konsep tersebut yaitu baik general guidelines melalui Pasal 1
angka 6 yaitu kepentingan bangsa, negara dan masyarakat yang harus diwujudkan
oleh Pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sedang
kan list provisions diatura melalui Pasal 10 yang menetapkan 18 (delapan belas)
jenis kegiatan yang dikategorikan kepentingan umum.
Meskipun demikian Prof. Dr. Farida Patittingi SH, MH menekankan
bahwa kepentingan umum itu harus dilaksanakan oleh pemerintah, dibiayai
oleh pemerintah, dimiliki oleh pemerintah, dan tidak mencari keuntungan.
Konsep ini sejalan dengan Keppres Nomor 55 Tahun 1993 tentang Penga
daan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum67.
70
66. Farida Patittingi, Konflik Agraria dalam Pembangunan Infrastruktur, disampaikan
kepada Komnas HAM pada 6 Juni 2018 di Makssar
67. Hasil wawancara pada 6 Juni 2018 di Makassar