Mukim Zakie, SH, MH, Ph.D, Ahli Hukum Agraria Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta memetakan perkembangan definsi dan pe­ ngaturan kepentingan umum dalam beberapa regulasi yaitu65 : No 1 Regulasi UU Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak Atas Tanah Pengertian Kepentingan Umum Tidak menyinggung pengertian kepentingan umum 2 Inpres Nomor 9 Tyahun 1973 tentang Pelaksanaan Pencabutan Termasuk kepentingan umum didefinisikan dalam bentuk list yaitu (1) Pertanahan, (2) Pekerjaan Umum, (3) Perlengkapan Umum, (4) Jasa Umum, (5) Kea­gamaan, (6) Ilmu Pengetahuan dan Seni Budaya, (7) Kesehatan, (8) Olah Raga, (9) Keselamatan Umum Terhadap Bencana Alam, (10) Kesejahteraan Sosial, (11) Makam/Kuburan, (12) Pariwisata dan Rekreasi, (13) Usahausaha Ekonomi yang Bermanfaat bagi Kesejahteraan Umum. 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1975 Tentang KetentuanKetentuan Mengenai Tata Cara Pembebasan Tanah Tidak ada terminilogi kepentingan umum hanya kosideran menimbang disebutkan aan tanah dalam usaha-usaha pembangunan yang dilakukan oleh instansi pemerintah, jadi kepentingan umum terbatas kepentingan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah. Akibatnya sering terajadi penyimpangan kegiatan pembebasan tanah sehingga dimanipulasi kepentingan swasta disebut sebagai kepentingan umum hanya karena keterlibatan pejabat pemerintah dalam pembebasan tanah. 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1976 Tentang Acara Peme­ basan Tanah untuk Kepen­ tingan Peme­rintah bagi Pembebasan Tanah untuk Kepentingan swasta Dalam PMDN ini tidak ada kriteria dan syarat-syarat yang ahrus dipenuhi untuk masuk dalam kualifikasi kepentingan umum, sehingga dalam praktiknya me­nimbulkan permasalahan hukum. Penyimpangan demi kepentingan umum yang dilakukan swasta awalnya untuk menunjang kepentingan umum/fasilitas sosial, ternyata dimanfaatkan untuk kepentingan proyek swasta. 5 Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Memberikan pengertian kepentingan umum adalah kepentingan seluruh masyarakat, dilakukan oleh pemerintah, dimiliki pemerintah dan tidak mencari keuntungan (non profit oriented). Pasal 5 merinci jenis kegiatan yang masuk ketegori kepentingan umum yaitu: (a) Jalan Umum, saluran pembuangan air; (b) Waduk, bendungan dan bangunan pengairan lainnya termasuk sa­lu­ran irigasi; (c) Rumah sakit umum dan Pusat-pusat Kesehatan Masyarakat; (d) Pelabuhan atau Bandar Udara atau terminal; (e) Peribadatan; (f) Pendidikan atau sekolahan; (g) Pasar umum atau pasar INPRES; (h) Fasilitas pemakaman umum; (i) Fasilitas keselamatan umum seperti antara lain tanggul penanggulangan bahaya; (j) Banjir, lahar dan lain-lain bencana; (k) Pos dan Telekomunikasi; (l) Sarana olah raga; (m) Stasion penyiaran radio, televisi beserta sarana pendukungnya; (n) Kantor Pemerintah; dan (m) Fasilitas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. 6 Pepres Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum Definisi kepentingan umum adalah kepentingan sebagian besar lapisan masyarakat yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan daerah. Selain itu juga disebutkan kriteria dalam bentuk daftar yaitu: (a) jalan umum, jalan tol, rel kereta api (di atas tanah, di ruang atas tanah, ataupun di ruang bawah tanah), saluran air minum/air bersih, saluran pembuangan air dan sanitasi; (b) waduk, bendungan, ben­ dung, irigasi, dan bangunan pengairan lainnya; (c) rumah sakit umum dan pusat kesehatan masyarakat; (d) pelabuhan, bandar udara, stasiun kereta api dan terminal; (e) peribadatan; (f) pendidikan atau sekolah; (g) pasar umum; (h) fasilitas pemakaman umum; (i) fasilitas ke­ selamatan umum; (j) pos dan telekomunikasi; (k) sarana olah raga; (l) stasiun penyiaran radio, televisi dan sarana penduk ungnya; (m) kantor Pemerintah, pemerintah daerah, perwakilan negara asing, Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan atau lembaga-lembaga internasional di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa; (n) fasilitas Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya; (o). lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan; (p) rumah susun sederhana; (q) tempat pembuangan sampah; (r) cagar alam dan cagar budaya; (s) pertamanan; (t) panti sosial;(u) pembangkit, transmisi, distribusi tenaga listrik. 65. Penjelasan tertulis dan wawancara Komnas HAM RI pada 24 Juli 2018 di Yogyakarta 69

Выберите целевой абзац3