Mukim Zakie, SH, MH, Ph.D, Ahli Hukum Agraria Universitas Islam
Indonesia (UII) Yogyakarta memetakan perkembangan definsi dan pe
ngaturan kepentingan umum dalam beberapa regulasi yaitu65 :
No
1
Regulasi
UU Nomor 20 Tahun 1961
tentang Pencabutan Hak
Atas Tanah
Pengertian Kepentingan Umum
Tidak menyinggung pengertian kepentingan umum
2
Inpres Nomor 9 Tyahun
1973 tentang Pelaksanaan
Pencabutan
Termasuk kepentingan umum didefinisikan dalam bentuk list yaitu (1) Pertanahan, (2) Pekerjaan
Umum, (3) Perlengkapan Umum, (4) Jasa Umum, (5) Keagamaan, (6) Ilmu Pengetahuan dan
Seni Budaya, (7) Kesehatan, (8) Olah Raga, (9) Keselamatan Umum Terhadap Bencana Alam,
(10) Kesejahteraan Sosial, (11) Makam/Kuburan, (12) Pariwisata dan Rekreasi, (13) Usahausaha Ekonomi yang Bermanfaat bagi Kesejahteraan Umum.
3
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 15 Tahun
1975 Tentang KetentuanKetentuan Mengenai Tata
Cara Pembebasan Tanah
Tidak ada terminilogi kepentingan umum hanya kosideran menimbang disebutkan aan tanah
dalam usaha-usaha pembangunan yang dilakukan oleh instansi pemerintah, jadi kepentingan
umum terbatas kepentingan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah. Akibatnya
sering terajadi penyimpangan kegiatan pembebasan tanah sehingga dimanipulasi kepentingan
swasta disebut sebagai kepentingan umum hanya karena keterlibatan pejabat pemerintah
dalam pembebasan tanah.
4
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 2 Tahun
1976 Tentang Acara Peme
basan Tanah untuk Kepen
tingan Pemerintah bagi
Pembebasan Tanah untuk
Kepentingan swasta
Dalam PMDN ini tidak ada kriteria dan syarat-syarat yang ahrus dipenuhi untuk masuk dalam
kualifikasi kepentingan umum, sehingga dalam praktiknya menimbulkan permasalahan hukum.
Penyimpangan demi kepentingan umum yang dilakukan swasta awalnya untuk menunjang
kepentingan umum/fasilitas sosial, ternyata dimanfaatkan untuk kepentingan proyek swasta.
5
Keputusan Presiden
Nomor 55 Tahun 1993
tentang Pengadaan
Tanah Bagi Pelaksanaan
Pembangunan Untuk
Kepentingan Umum
Memberikan pengertian kepentingan umum adalah kepentingan seluruh masyarakat, dilakukan
oleh pemerintah, dimiliki pemerintah dan tidak mencari keuntungan (non profit oriented).
Pasal 5 merinci jenis kegiatan yang masuk ketegori kepentingan umum yaitu: (a) Jalan Umum,
saluran pembuangan air; (b) Waduk, bendungan dan bangunan pengairan lainnya termasuk
saluran irigasi; (c) Rumah sakit umum dan Pusat-pusat Kesehatan Masyarakat; (d) Pelabuhan
atau Bandar Udara atau terminal; (e) Peribadatan; (f) Pendidikan atau sekolahan; (g) Pasar
umum atau pasar INPRES; (h) Fasilitas pemakaman umum; (i) Fasilitas keselamatan umum
seperti antara lain tanggul penanggulangan bahaya; (j) Banjir, lahar dan lain-lain bencana; (k)
Pos dan Telekomunikasi; (l) Sarana olah raga; (m) Stasion penyiaran radio, televisi beserta sarana
pendukungnya; (n) Kantor Pemerintah; dan (m) Fasilitas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
6
Pepres Nomor 36 Tahun
2005 tentang Pengadaan
Tanah bagi Pelaksanaan
Pembangunan untuk
Kepentingan Umum
Definisi kepentingan umum adalah kepentingan sebagian besar lapisan masyarakat yang
dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan daerah.
Selain itu juga disebutkan kriteria dalam bentuk daftar yaitu: (a) jalan umum, jalan tol, rel
kereta api (di atas tanah, di ruang atas tanah, ataupun di ruang bawah tanah), saluran
air minum/air bersih, saluran pembuangan air dan sanitasi; (b) waduk, bendungan, ben
dung, irigasi, dan bangunan pengairan lainnya; (c) rumah sakit umum dan pusat kesehatan
masyarakat; (d) pelabuhan, bandar udara, stasiun kereta api dan terminal; (e) peribadatan;
(f) pendidikan atau sekolah; (g) pasar umum; (h) fasilitas pemakaman umum; (i) fasilitas ke
selamatan umum; (j) pos dan telekomunikasi; (k) sarana olah raga; (l) stasiun penyiaran radio,
televisi dan sarana penduk ungnya; (m) kantor Pemerintah, pemerintah daerah, perwakilan
negara asing, Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan atau lembaga-lembaga internasional di
bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa; (n) fasilitas Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya; (o). lembaga
pemasyarakatan dan rumah tahanan; (p) rumah susun sederhana; (q) tempat pembuangan
sampah; (r) cagar alam dan cagar budaya; (s) pertamanan; (t) panti sosial;(u) pembangkit,
transmisi, distribusi tenaga listrik.
65. Penjelasan tertulis dan wawancara Komnas HAM RI pada 24 Juli 2018 di Yogyakarta
69