C.2.1. KONSEP KEPENTINGAN UMUM Hal yang menjadi kunci dan pokok pada pembahasan aspek pe­ ngadaan tanah untuk kepentingan umum adalah mendefinisikan kembali apa arti yang paling tepat mencerminkan hal tersebut. Diketahui kepen­ tingan umum selalu mengalami dinamisasi definisi dari waktu ke waktu seiring perubahan regulasi dan politik hukum yang dijalankan penguasa pada saat regulasi diterbitkan. Demikian halnya pada saat UU Nomor 2 Tahun 2012 diundangkan telah terjadi perubahan dan pergeseran makna kepentingan umum. Jika melihat rumusan yang diatur dalam ketentuan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar-Dasar Pokok Agraria tidak mendefinisikan secara eksplisit menge­nai kepentingan umum, kecuali ketentuan Pasal 6 yang mengatur tanah memiliki fungsi sosial. Ini berarti, bahwa hak atas tanah apapun yang ada pada seseorang tidaklah dapat dibenarkan, bahwa tanahnya itu akan dipergunakan (atau tidak dipergunakan) semata-mata untuk kepentingan pribadinya, apalagi kalau hal itu menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Penggunaan tanah harus disesuaikan dengan keadaannya dan sifat daripada haknya, hingga bermanfaat baik bagi kesejahteraan dan kebahagiaan yang mempunyainya maupun bermanfaat pula bagi masyarakat dan Negara. Tetapi ketentuan tersebut tidak berarti, bahwa kepentingan perseorangan akan terdesak sama sekali oleh kepentingan umum (masyarakat). Undang-Undang Pokok Agraria memperhatikan pula kepentingan-kepentingan perseorangan. Kepentingan masyarakat dan kepentingan perseorangan haruslah sa­ ling mengimbangi, hingga pada akhirnya akan tercapailah tujuan pokok : kemakmuran, keadilan dan kebahagiaan bagi rakyat seluruhnya. 68

Выберите целевой абзац3