C.2.1. KONSEP KEPENTINGAN UMUM
Hal yang menjadi kunci dan pokok pada pembahasan aspek pe
ngadaan tanah untuk kepentingan umum adalah mendefinisikan kembali
apa arti yang paling tepat mencerminkan hal tersebut. Diketahui kepen
tingan umum selalu mengalami dinamisasi definisi dari waktu ke waktu
seiring perubahan regulasi dan politik hukum yang dijalankan penguasa
pada saat regulasi diterbitkan. Demikian halnya pada saat UU Nomor 2
Tahun 2012 diundangkan telah terjadi perubahan dan pergeseran makna
kepentingan umum.
Jika melihat rumusan yang diatur dalam ketentuan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar-Dasar Pokok Agraria tidak
mendefinisikan secara eksplisit mengenai kepentingan umum, kecuali
ketentuan Pasal 6 yang mengatur tanah memiliki fungsi sosial. Ini berarti,
bahwa hak atas tanah apapun yang ada pada seseorang tidaklah dapat
dibenarkan, bahwa tanahnya itu akan dipergunakan (atau tidak dipergunakan) semata-mata untuk kepentingan pribadinya, apalagi kalau hal
itu menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Penggunaan tanah harus
disesuaikan dengan keadaannya dan sifat daripada haknya, hingga bermanfaat baik bagi kesejahteraan dan kebahagiaan yang mempunyainya
maupun bermanfaat pula bagi masyarakat dan Negara. Tetapi ketentuan
tersebut tidak berarti, bahwa kepentingan perseorangan akan terdesak
sama sekali oleh kepentingan umum (masyarakat). Undang-Undang Pokok
Agraria memperhatikan pula kepentingan-kepentingan perseorangan.
Kepentingan masyarakat dan kepentingan perseorangan haruslah sa
ling mengimbangi, hingga pada akhirnya akan tercapailah tujuan pokok :
kemakmuran, keadilan dan kebahagiaan bagi rakyat seluruhnya.
68