Berlandaskan parameter tersebut maka kemudian dilakukan analisis dampak yang penting untuk mengukur sejauh mana kepatuhan dan menjadikan HAM sebagai parameter pembangunan yang didasarkan pada 3 (tiga) instrumen HAM62 yang kemudian diturunkan dalam tahap pembangunan mulai perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan penilaian akhir. Secara ringkas instrumen tersebut memiliki makna bahwa dalam pembangunan, termasuk infrastruktur perlu dilihat dan dianalisis dampak untuk menilai apakah63 : a) Secara sosial, rakyat tidak kehilangan institusi dan jaringan sosial yang bermanfaat. b) Secara ekonomi, tidak lebih miskin secara materi maupun pe­ ningkatan taraf hidup. c) Secara politik, rakyat tidak kehilangan institusi yang dapat melindungi atau menyuarakan kepentingannya, dan d) Secara ekosistem, rakyat tidak tercerabut dari rantai ekosistem yang memenuhi kebutuhan hidup sehat dan murah. Jika terapksa harus pindah wilayah tinggal, kerugian ekologis ini harus diperhitungkan penggantinya. Dalam tataran implementasi, peraturan perundang-undangan yang berubah-ubah berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan menimbulkan korban dari ketidakpastian hukum tersebut. Hal demikian tentu harus dihentikan akibatnya tanpa menunggu korban lebih banyak lagi dan kerugian lebih besar lagi, dan dapat berujung pada timbulnya ketidakadilan agraria yang berujung pada pelanggaran HAM64. Berdasarkan hal tersebut, maka dalam konteks bab ini akan membahas mengenai regulasi terutama UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan umum guna mengidentifikasikan berbagai persoalan, hambatan, dan masukan dalam perspektif ahli dan HAM. Hal itu semata-mata dilakukan agar pemba­ngunan infrastruktur yang sedang giat-giatnya dilakukan oleh pemerintah tidak menimbulkan efek pelanggaran HAM dan jika telah terjadi pelanggaran HAM maka diperlukan mekanisme untuk pemulihannya, serta perbaikan regulasi. 62. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Perjanjian Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, serta Perjanjian Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya 63. Op.Cit, hlm. 11 64. Ida Nurlinda, Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Infrastruktur, Disampaikan pada wawancara Komnas HAM RI di UNPAD pada 8 Agustus 2018, hlm 2 67

Выберите целевой абзац3