b) Larangan pengasingan tanah (vervreemdingsverbod) sebagaimana
diatur dalam Stb.1875 No. 179, yang bermaksud untuk melindungi
beralihnya tanah-tanah petani (kecil) Indonesia kepada pihak-pihak
yang non Indonesia. Ketentuan ini berisi larangan pengasingan (peralihan) tanah dari orang-orang Indonesia kepada seseorang atau badan
hukum yang tunduk pada Hukum Eropa. Dalam praktik hal tersebut
telah melahirkan lembaga ‘penyelundupan hukum’ yang hingga saat
ini masih berlangsung.
Hukum Tanah Adat adalah hukum yang mengatur tentang tanah di
masing-masing lingkungan hukum adat. Van Vollenhoven membagi
lingkungan hukum adat yang terdapat di Indonesia ke dalam 19 (sembilan belas) lingkaran hukum adat (rechtskring). Guru Besar Fakultas
Hukum Universitas Leiden tersebut mengemukakan bahwa dalam
Hukum Tanah Adat dikenal hak persekutuan atas wilayah adatnya
masing-masing yang dikenal dengan sebutan beschikkingsrecht, yang
mencirikan sifat komunalistik dari persekutuan tersebut.
Beschikkingsrecht merupakan ‘induk’ dari semua hak yang ada, dan hakhak individual lahir dari beschikkingsrecht tersebut27.
Hukum Tanah Swapraja adalah hukum yang mengatur tanahtanah dalam lingkup daerah swapraja masing-masing seperti yang terdapat di Yogyakarta, bekas Kesultanan Deli, Ternate, dsb. Dalam Hukum
Tanah Swapraja yang berkonsepsi feodal tersebut maka tanah adalah
milik raja; dan rakyat juga adalah milik raja. Swapraja yang rajanya
tunduk pada Pemerintah Kolonial Belanda mengakibatkan berakhirnya
kewenangan Raja atas tanah dan rakyatnya, dan secara de facto tunduk
pada Pemerintah Kolonial. Oleh Pemerintah Kolonial diwakili oleh Gubernur Jendral – kemudian dilakukan (1) penjualan tanah, yang menimbulkan tanah-tanah partikelir; (2) menarik sewa tanah (landrente); dan
(3) pada masa van den Bosch diterapkan cultuurstelsel28.
27. Ibid, hlm 2
28. Ibid, hlm 3
15