b) Larangan pengasingan tanah (vervreemdingsverbod) sebagaimana diatur dalam Stb.1875 No. 179, yang bermaksud untuk melindungi beralihnya tanah-tanah petani (kecil) Indonesia kepada pihak-pihak yang non Indonesia. Ketentuan ini berisi larangan penga­singan (peralihan) tanah dari orang-orang Indonesia kepada seseorang atau badan hukum yang tunduk pada Hukum Eropa. Dalam praktik hal tersebut telah melahirkan lembaga ‘penyelundupan hukum’ yang hingga saat ini masih berlangsung. Hukum Tanah Adat adalah hukum yang mengatur tentang tanah di masing-masing lingkungan hukum adat. Van Vollenhoven membagi lingkungan hukum adat yang terdapat di Indonesia ke dalam 19 (sembilan belas) lingkaran hukum adat (rechtskring). Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Leiden tersebut mengemukakan bahwa dalam Hukum Tanah Adat dikenal hak persekutuan atas wilayah adatnya masing-masing yang dikenal dengan sebutan beschikkingsrecht, yang mencirikan sifat komunalistik dari persekutuan tersebut. Beschikkingsrecht merupakan ‘induk’ dari semua hak yang ada, dan hakhak individual lahir dari beschikkingsrecht tersebut27. Hukum Tanah Swapraja adalah hukum yang mengatur tanahtanah dalam lingkup daerah swapraja masing-masing seperti yang terdapat di Yogyakarta, bekas Kesultanan Deli, Ternate, dsb. Dalam Hukum Tanah Swapraja yang berkonsepsi feodal tersebut maka tanah adalah milik raja; dan rakyat juga adalah milik raja. Swapraja yang rajanya tunduk pada Pemerintah Kolonial Belanda mengakibatkan berakhirnya kewenangan Raja atas tanah dan rakyatnya, dan secara de facto tunduk pada Pemerintah Kolonial. Oleh Pemerintah Kolonial diwakili oleh Gubernur Jendral – kemudian dilakukan (1) penjualan tanah, yang menimbulkan tanah-tanah partikelir; (2) menarik sewa tanah (landrente); dan (3) pada masa van den Bosch diterapkan cultuurstelsel28. 27. Ibid, hlm 2 28. Ibid, hlm 3 15

Выберите целевой абзац3