BAB III KERANGKA KONSEPTUAL A. HUKUM PERTANAHAN DAN PENGATURAN PENGADAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN Regulasi dalam bidang agraria secara umum dan khusus dalam bidang pertanahan yang berdimensi kepentingan umum memiliki dimensi yang panjang. Dimulai sejak jaman kolonial, pasca kemerdekaan dan berkembang sampai saat ini. Julius Sembiring, ahli hukum agraria dan Dosen Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta dalam paparannya25 menyatakan bahwa sebelum berlakunya UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria (UUPA) terutama masa kolonial terdapat tiga sistem hukum yang mengatur tentang tanah di Indonesia, meliputi (1) Hukum Perdata Barat; (2) Hukum Adat; dan (3) Hukum Swapraja. Hukum tanah menurut Hukum Perdata Barat adalah hukum yang mengatur tentang tanah sebagaimana diatur dalam KUH Perdata (Belanda) ditambah beberapa peraturan administratif yang dikeluarkan oleh Pemerintah Belanda. Beberapa aturan administratif penting yang oleh Pemerintah Kolonial Belanda adalah26 : a) Agrarisch Besluit (AB) Tahun 1870 No.118 yang di dalam Pasal 1 berbunyi: “Dengan pengecualian atas tanah-tanah yang dicakup dalam Paragraf 5 dan 6 Pasal 51 dari Indische Staatsinrichting van Nederland Indie, semua tanah yang tidak memiliki hak yang dapat dibuktikan maka ia menjadi milik negara (Belanda)”. Berdasarkan pernyataan tersebut maka semua tanah yang tidak dimiliki dengan hak eigendom adalah tanah negara (staats landdomein). Tanah negara tersebut terbagi atas tanah negara bebas (vrij landsdomein) dan tanah negara tidak bebas (unvrij landsdomein), 14 25. Julius Sembiring, Hukum Tanah dan Pengadaan Tanah, Disampaikan kepada Komnas HAM pada wawancara mendalam 25 Juli 2018 di Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Yogyakarta (STPY) 26. Ibid, hlm. 2

Выберите целевой абзац3