Akan tetapi, pada masa Pemerintah Jepang di Indonesia tidak melakukan perubahan pada Hukum Tanah yang sudah eksis dan
memanfaatkan seluruh potensi yang ada – termasuk tanah guna
memenangkan Perang Asia Timur Raya. Dua karya tulis Karl Pelzer
menggambarkan bagaimana kebijakan yang ditempuh oleh Jepang
dalam merubah struktur penggunaan tanah di Sumatera Timur untuk
mendukung perang tersebut. Terlepas dari penjajahan Jepang (1945),
Indonesia mendapatkan kemerdekaannya. Para pemimpin bangsa mulai
memikirkan untuk melakukan pembangunan hukum baru yang terlepas
dari ketidakadilan hukum kolonial termasuk hukum agraria kolonial29.
Kondisi berbeda pada suasana kemerdekaan yang melahirkan
semangat nasionalisme yang mengakibatkan timbulnya suasana anti
kolonialisme dan feodalisme. Suasana tersebut ditandai dengan lahirnya
beberapa undang-undang dan kebijakan, yaitu30 :
1. UU No. 13 Tahun 1946 tentang Penghapusan Desa Perdikan. Desa
Perdikan adalah desa yang mempunyai hak istimewa (pembebasan
dari pembayaran pajak) yang diberikan kepada pendirinya karena
berjasa kepada Raja atau Sultan. Pendiri desa diangkat sebagai Kepala
Desa dengan jabatan turun temurun dengan menguasai tanah yang
relatif luas dimana para warga desa sebagai penyakap atau penggarap
bagi hasil. Oleh karena keberadaan desa perdikan tersebut mengan
dung unsur-unsur feodalisme dan pemerasan sehingga dihapuskan.
2. UU No.13 Tahun 1948 tentang Perubahan Vorstenlandsch Grond
huurreglement. UU ini dikeluarkan untuk menghapus hak konversi,
yaitu hak yang diperoleh oleh pengusaha kebun besar yang menyewa
tanah dari swapraja dan pejabat-pejabatnya.
Hak tersebut adalah hak untuk memperoleh tanah, air, berikut
tenaga buruh untuk mengerjakannya secara paksa dan tanpa bayaran.
Hak tersebut berlaku selama 50 (lima puluh) tahun, namun dalam
suasana kemerdekaan hak yang bersifat feodal tersebut dianggap tidak
sesuai sehingga dihapuskan.
29. Ibid, hlm 3
30. Ibid, hlm 3
16