Ketua Pengadilan menerbitkan penetapan dengan amar: a. mengabulkan permohonan Pemohon; b. menyatakan sah dan menerima Penitipan Ganti Kerugian dengan menyebutkan jumlah besaran ganti kerugian, data fisik dan data yuridis bidang tanah dan/atau bangunan serta pihak yang berhak menerima; c. memerintahkan panitera untuk melakukan penyimpanan uang Ganti Kerugian dan memberitahukannya kepada Termohon; d. membebankan biaya perkara kepada Pemohon. PROSES PASCA PENETAPAN KPN Panitera membuat BA penyimpanan penitipan uang GR yg ditandatangani oleh Panitera, Pemohon dan 2 saksi dgn menyebutkan jumlah dan rinciannya utk disimpan dlm kasKepaniteraan Pengadilan sebagai uang penitipan GR. Salinan BA disampaikan pula kepada Pemohon dan Termohon. Ketidakhadiran Termohon dalam penyerahan uang GR tidak menghalangi dilakukannya penyimpanan uang GR. Hal| 70

Выберите целевой абзац3