SEKIAN DAN TERIMAKASIH
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Selamat pagi dan salam sejahtera dari kita semua, shalom, om swastiastu.
Terima kasih kepada Komnas HAM, para Narasumber serta seluruh hadirin
sekalian.
Pertama-tama, saya ingin mengatakan kepada Ibu-Bapak sekalian bahwa
semua yang berbadan hukum tentu tidak lepas peran dari Mahkamah Agung.
Sebetulnya kalau celahnya, kami di Pengadilan itu menerima pendelegasian
masalah-masalah atau gugatan terkait dengan keadilan, dan itu sudah ada
prosedurnya. Dalam Undang-Undang Nomor 2, dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang adil, makmur, sejahtera, pemerintah harus mengadakan
pembangunan sehingga membutuhkan tanah dan masalah tanah-tanah ini
akhirnya menjadi kendala. Karena memang tersedianya tanah di Indonesia
ini semakin lama semakin terpakai. Dan ini adalah masalah yang sangat
riskan.
Ibu-Bapak, di pengadilan gara-gara masalah tanah saja bisa sampai
bermusuhan. Tadi yang disebutkan oleh Bapak Ketua Komnas HAM
mengatakan bahwa dulu jalannya bisa panjang dan lama namun setelah
diadakan pembuatan tol jalannya bisa menjadi singkat. Dalam suatu
pembangunan tadi dikatakan pasti akan ada dampak-dampak sampingnya.
Hal| 71