PERSYARATAN PENITIPAN GANTI KERUGIAN 1 2. 3 4 • pihak yg berhak menolak bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian berdasarkan hasil Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian ttp Tdk mengajukan Keberatan ke Pengadilan; • pihak yg berhak menolak bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian berdasarkan putusanPengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; • pihak yang berhak tidak diketahui keberadaannya; • • • • • objek pengadaan tanah yang akan diberikan Ganti Kerugian: 1) sedang menjadi objek perkara di pengadilan; 2) masih dipersengketakan kepemilikannya; 3) diletakkan sita oleh pejabat yang berwenang; 4) menjadi jaminan di bank. PROSES PENITIPAN UANG GANTI KERUGIAN Permohonan penawaran pembayaran uang ganti kerugian diajukan kepada Pengadilan Negeri ditempat lokasi tanah  Ketua Pengadilan menerbitkan penetapan yg memerintahkan Juru Sita Pengadilan dengan disertai oleh 2 saksi utk melakukan penawaran pembayaran kpd Termohon di tempat tinggal Termohon.  Juru Sita membuat BA tentang pernyataan kesediaan utk menerima atau menolak uang GR yg ditawarkan tsb dgn ditandatangani oleh Juru Sita, saksi-saksi dan Termohon.  Dlm hal Termohon menolak utk menerima uang GR yg ditawarkan utk dibayar, Ketua Pengadilan menetapkan hari sidang utk memeriksa permohonan penitipan GR dan memerintahkan Juru Sita untuk memanggil Pemohon dan Termohon yg akan dilaksanakan pd hari, tanggal dan jam dgn membuat BA tentang pemberitahuan akan dilakukan penyimpanan terhadap uang GR di kas Kepaniteraan Pengadilan.  Hal| 69

Выберите целевой абзац3