209. Dalam banyak perkara penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya pembuktiannya tergantung pada informasi yang hanya ada di tangan negara dan membutuhkan klarifikasi. Dalam keadaan demikian, beban pembuktian atas tuduhan akan penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya tidak hanya terletak di pihak pengadu. Tuduhan yang disampaikan korban menjadi bukti yang memperkuat bukti yang dapat dipercaya, seperti laporan kesehatan yang mengindikasikan adanya penyiksaan fisik atau mental, atau deskripsi kejadian di hadapan hakim atau pada saat pengadilan, atau sertifikasi/dokumen resmi yang menjelaskan sebab-sebab kematian (misalnya, hasil otopsi) ataupun sertifikat kematian, serta bukti lain yang dapat dipercaya, seperti visum et repertum psychiatricum.135 210. Ketika seseorang dirampas kebebasannya dan mengalami penderitaan fisik dan mental yang berat, negara wajib memberi penjelasan yang masuk akal tentang bagaimana kejadiannya dan memberikan bukti untuk menyanggah tuduhan perlakuan buruk kepada yang bersangkutan. c. Kewajiban Berkaitan dengan Pengusiran dan Ekstradisi136 211. Ekstradisi merupakan sarana penting dalam kerja sama administrasi peradilan pidana antarnegara, yang pada prinsipnya tidak menyediakan ‘safe haven’ (tempat perlindungan yang aman) bagi mereka yang lari dari tuntutan pidana atau dari putusan pengadilan yang fair. 212. Negara tidak boleh membiarkan seseorang berisiko menghadapi penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya dengan mengirimkan yang bersangkutan pada negaranya atau negara lain melalui ekstradisi, pengusiran, ataupun refoulement (yakni pemulangan secara paksa pengungsi maupun pencari suaka ke negara, tempat mereka dikenakan persekusi). Untuk ini, individu yang bersangkutan harus menunjukkan bahwa terdapat risiko nyata atas penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya yang dapat diperkirakan terjadi. Negara juga tidak dapat membiarkan pekerja migran Indonesia di tempat detensi negara lain yang banyak terjadi penyiksaan dan sewenang wenang lainnya. 213. Kewajiban non-refoulement sebagaimana Pasal 7 KIHSP dan Pasal 3 CAT tidak memengaruhi keputusan negara untuk memberi atau menolak suaka. Negara 135 136 Pasal 83 UU No. 12 Thn 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal 3 CAT. 68

Выберите целевой абзац3