bagaimanapun tetap bertanggung jawab untuk mencari solusi yang tepat, baik solusi legal maupun politik (mencari pihak ketiga). 214. Negara wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menetapkan yurisdiksi atas penyiksaan atau sewenang-wenang lainnya dengan posisi tersangka berada di dalam wilayah yurisdiksinya.137 Negara wajib mengekstradisi pelaku penyiksaan yang ditemukan di wilayah yang berada di bawah yurisdiksinya jika negara tersebut tidak mampu dan tidak mau mengadili. 215. Negara juga wajib untuk mencari orang-orang yang dituduh telah melakukan atau memerintahkan penyiksaan atau perbuatan sewenang-wenang lainnya atau orang-orang yang telah gagal dalam tugas mereka sebagai atasan dalam mencegah terjadinya perbuatan tersebut. d. Kewajiban Negara dalam dan Pemantauan (Monitoring) Penyediaan Mekanisme Pengaduan 216. Pencegahan penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya adalah suatu rangkaian langkah-langkah untuk mengatasi problem sistemik penyiksaan. Kewajiban pencegahan meliputi pembentukan dan pelaksanaan mekanisme pencegahan penyiksaan yang independen, memiliki sumber daya yang cukup untuk mengawasi dan melakukan investigasi atas pelanggaran larangan penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya, terutama di tempat-tempat penahanan. 217. Negara wajib menjamin adanya mekanisme imparsial dan independen yang memonitor dan menginspeksi tempat-tempat di mana seseorang dirampas kebebasannya,138 seperti tempat-tempat penahanan.139 Mekanisme ini dilakukan dengan kunjungan secara reguler dan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Negara wajib memberi akses ke tempat-tempat penahanan tanpa hambatan,140 terutama untuk pengumpulan data dan memberikan rekomendasi perbaikan.141 Pasal 7 jo pasal 5 CAT. CAT/GC/2 para 13. 139 Monitoring Tempat-Tempat Penahanan, Sebuah Panduan Praktis, terjemahan ELSAM, April 2016. 140 CAT/C/MDA/CO/2 para 13. 141 Data harus terpilah berdasarkan gender, usia, wilayah, tipe, dan lokasi dari tempat-tempat perampasan kebebasan disamping berkaitan dengan upaya-upaya yang dilakukan untuk pencegahan penyiksaan. 137 138 69

Выберите целевой абзац3