205. Negara wajib untuk melakukan investigasi atau penyelidikan dengan segera
secara cepat, menyeluruh, imparsial oleh otoritas negara yang kompeten,132
dan lengkap133 dalam hal terjadi penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang
lainnya, serta melakukan penuntutan dan penghukuman dengan hukuman
yang layak atau setimpal kepada para pelaku. Para korban penyiksaan berhak
atas pelindungan, termasuk pelindungan dari tindakan pembalasan atas
laporannya dan berhak atas akses pada keadilan. Dalam proses hukum,
negara wajib menjalankan proses peradilan secara adil.
206. Termasuk dugaan penyiksaan di luar tempat investigasi resmi atas seseorang
yang dituduh melakukan kejahatan, ditangkap, dan disiksa untuk memaksakan
pengakuan, baik di pinggir sungai maupun di gelanggang olah raga yang tidak
terpakai atau tempat-tempat lainnya. Kegagalan negara melakukan investigasi
atas tuduhan yang disampaikan oleh seseorang mengakibatkan dilanggarnya
hak orang tersebut untuk memperoleh kompensasi. Eksaminasi medis
dilakukan segera setelah adanya tuduhan perlakuan kejam, dan dilakukan
secara rutin terhadap mereka yang ditahan sebelum pengadilan, guna
memastikan tiadanya penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya.
207. Negara harus melakukan penuntutan yang sungguh-sungguh terhadap mereka
yang mendorong melakukan, memerintahkan, dan mentolerir atau melakukan
penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya.134 Negara harus
mengadili dan menghukum pelaku penyiksaan, termasuk pelaku nonnegara.
Pemberian amnesti bagi pelaku penyiksaan atau perlakuan sewenang-wenang
lainnya tidak sesuai dengan kewajiban negara untuk menuntut/mengadili
pelaku ke pengadilan.
208. Bukti atau pernyataan yang diperoleh dari hasil penyiksaan atau perbuatan/penghukuman kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat tidak
dapat digunakan sebagai alat bukti dalam pengadilan.
Lihat General Comment 20 atas Pasal 7 KIHSP, General Comment 30 atas Pasal 2 KIHSP dan putusan kasus
Abdiev v. Kyrgyzstan. Lihat pula Protokol Pilihan 1 KIHSP.
133
Puertas v. Spain, CCPR/C/107/D/1945/2010, 27 March 2013 [8.6].
134
General Comment 31/18 menyatakan kegagalan menghadapkan pelaku ke pengadilan dapat menimbulkan
pelanggaran yang lain. Dalam kasus Sathasivam and Saraswathi v. Sri Lanka, CCPR/C/93/D/1436/2005, 8 July
2008 [6.4] Komite HAM menyebutkan bahwa keputusan Kejaksaan Agung Sri Lanka untuk mengenakan
tindakan disiplin daripada memproses secara pidana dalam sebuah kasus kematian ketika dalam penahanan
oleh dinilai sebagai semena-mena dan menimbulkan penyangkalan atas keadilan, melanggar pasal 6 dan 7
KIHSP untuk melakukan investigasi secara tepat atas kematian dan penyiksaan korban dan melakukan tindakan
yang tepat terhadap mereka yang terbukti bersalah.
132
67