interogasi, sehingga sangat memudahkan penyelidikan atas segala tuduhan
perlakuan buruk. Hal ini penting demi kepentingan orang-orang yang telah
dianiaya oleh polisi maupun kepentingan petugas polisi yang dihadapkan
dengan tuduhan tidak berdasar bahwa mereka telah terlibat dalam
penganiayaan fisik atau tekanan psikologis. Rekaman elektronik dalam tugastugas polisi juga mengurangi kesempatan bagi terdakwa untuk kemudian
secara salah menyangkal bahwa mereka telah membuat pengakuan tertentu.
200. Negara wajib merekam semua interogasi, sebaiknya dengan video, termasuk
waktu dan tempat berlangsungnya interogasi serta identitas semua yang hadir
dimasukan dalam catatan. Rekaman ini harus tersedia bagi catatan
administrasi ataupun prosiding pengadilan. Bukti dari interogasi yang tidak
direkam harus dikeluarkan dari proses pengadilan.
201. Sebagaimana dinyatakan oleh Subkomite tentang Pencegahan Penyiksaan dan
Perlakuan atau Hukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan
Martabat, sebagian besar tindakan kekerasan polisi yang dilaporkan kepada
delegasi selama kunjungannya ke Negara Pihak tampaknya terjadi di jalan atau
di mobil polisi selama pengangkutan tahanan ke fasilitas polisi. Karena
pemindahan tahanan merupakan momen yang berisiko, negara perlu
menyediakan perekaman video mobil polisi untuk mencegah terjadinya
perbuatan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat.
202. Pengawas juga harus menyadari fakta bahwa ada margin untuk
penyalahgunaan CCTV, terutama yang berkaitan dengan privasi tahanan dan
penghormatan terhadap martabat mereka. Pengawas harus menetapkan area
tertentu, seperti kamar mandi dan toilet tertutup dari kamera. Jika perlu,
mereka harus membuat rekomendasi tentang masalah ini. Pengawas juga
harus waspada terhadap fakta bahwa area yang tidak tercakup oleh peralatan
pengawasan dapat menimbulkan risiko tertentu.
203. Negara wajib memberi sarana bagi petugas medis dan pengacara untuk
mendampingi negara dalam mengenali dan mendokumentasi ciri-ciri
penyiksaan untuk maksud-maksud forensik.
b.
Kewajiban Negara Berkaitan dengan Penuntutan
204. Negara wajib mengkriminalisasikan penyiksaan, percobaan penyiksaan, dan
tindakan oleh siapa saja yang membantu atau turut serta dalam proses
penyiksaan (Pasal 4 CAT). Tindak pidana tersebut harus dapat dihukum
dengan hukuman yang setimpal dengan pertimbangan sifat kejahatannya.
66