interogasi, sehingga sangat memudahkan penyelidikan atas segala tuduhan perlakuan buruk. Hal ini penting demi kepentingan orang-orang yang telah dianiaya oleh polisi maupun kepentingan petugas polisi yang dihadapkan dengan tuduhan tidak berdasar bahwa mereka telah terlibat dalam penganiayaan fisik atau tekanan psikologis. Rekaman elektronik dalam tugastugas polisi juga mengurangi kesempatan bagi terdakwa untuk kemudian secara salah menyangkal bahwa mereka telah membuat pengakuan tertentu. 200. Negara wajib merekam semua interogasi, sebaiknya dengan video, termasuk waktu dan tempat berlangsungnya interogasi serta identitas semua yang hadir dimasukan dalam catatan. Rekaman ini harus tersedia bagi catatan administrasi ataupun prosiding pengadilan. Bukti dari interogasi yang tidak direkam harus dikeluarkan dari proses pengadilan. 201. Sebagaimana dinyatakan oleh Subkomite tentang Pencegahan Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat, sebagian besar tindakan kekerasan polisi yang dilaporkan kepada delegasi selama kunjungannya ke Negara Pihak tampaknya terjadi di jalan atau di mobil polisi selama pengangkutan tahanan ke fasilitas polisi. Karena pemindahan tahanan merupakan momen yang berisiko, negara perlu menyediakan perekaman video mobil polisi untuk mencegah terjadinya perbuatan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat. 202. Pengawas juga harus menyadari fakta bahwa ada margin untuk penyalahgunaan CCTV, terutama yang berkaitan dengan privasi tahanan dan penghormatan terhadap martabat mereka. Pengawas harus menetapkan area tertentu, seperti kamar mandi dan toilet tertutup dari kamera. Jika perlu, mereka harus membuat rekomendasi tentang masalah ini. Pengawas juga harus waspada terhadap fakta bahwa area yang tidak tercakup oleh peralatan pengawasan dapat menimbulkan risiko tertentu. 203. Negara wajib memberi sarana bagi petugas medis dan pengacara untuk mendampingi negara dalam mengenali dan mendokumentasi ciri-ciri penyiksaan untuk maksud-maksud forensik. b. Kewajiban Negara Berkaitan dengan Penuntutan 204. Negara wajib mengkriminalisasikan penyiksaan, percobaan penyiksaan, dan tindakan oleh siapa saja yang membantu atau turut serta dalam proses penyiksaan (Pasal 4 CAT). Tindak pidana tersebut harus dapat dihukum dengan hukuman yang setimpal dengan pertimbangan sifat kejahatannya. 66

Выберите целевой абзац3