i. hak untuk berhubungan dengan pihak luar termasuk hak memberitahu
pada keluarga, hak atas akses pada pengacara, dan pemeriksaan
kesehatan oleh petugas kesehatan yang independen.
197. Pemberitahuan mengenai hak-hak mereka yang ditangkap dan ditahan
meliputi: alasan menangkap dan tuntutannya, hak untuk diperlakukan dengan
hormat dan bermartabat; hak untuk tetap diam (right to remain silent);
memberitahu keluarga atau orang lain; menghubungi dan berkonsultasi
dengan seorang pengacara. Selama masa ditahan, negara wajib menjamin
hak-hak tahanan seperti tidak terjadinya incommunicado detention, yakni
ketika tahanan tidak diperkenankan menghubungi siapapun di luar tempat
tahanannya dan hak-hak tahanan lain, seperti di dalam Mandela Rules,128
Bangkok Rules,129 dan Havana Rules.
198. Penahanan terhadap tersangka sebelum proses pengadilan harus dilakukan
secara terbatas. KUHAP memungkinkan penahanan selama puluhan hari,
apalagi untuk tindak pidana dengan ancaman di atas 5 tahun, sedangkan di
luar tindak pidana khusus, seperti terorisme bisa mencapai 110 hari. Standar
HAM dan Putusan Pengadilan internasional menentukan bahwa masa
penahanan sebelum persidangan paling lama, yakni48 jam.130
199. Penyediaan dan penggunaan rekaman-rekaman elektronik (audio dan/atau
video), seperti CCTV dalam dalam pemeriksaan (dugaan) kejahatan dan
interogasi polisi secara luas diakui sebagai pelindungan penting terhadap
penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya. Berbagai kasus
penganiayaan oleh polisi telah terungkap melalui rekaman video dan berujung
pada penyelidikan dan penuntutan para pelakunya.131 Rekaman-rekaman
elektronik ini dapat memberikan catatan lengkap dan otentik dari proses
Resolusi PBB A/RES/70/175. Standar minimum ini biasa dikenal dengan Mandela Rules.
Resolusi PBB A/RES/65/229 mengenai United Nations Rules for the Treatment of Women Prisoners and Noncustodial Measures for Women Offenders (Aturan PBB tentang Perlakuan terhadap Tahanan Perempuan dan
Tindakan Non-Penahanan bagi Pelanggar Hukum Perempuan).
130
General Comment 8, para. 2. In several cases, the Human Rights Committee has found that a period of 7 or
9 days is
not acceptable under Article 9(2). See Grant v. Jamaica, Communication No. 597/1994, para. 8.1; see also
Morrison v.
Jamaica, Communication No. 663/1995. para. 8.2; see also Kurbanov v. Tajikistan, Communication No.
1096/2002,
para. 7.2. Penjelasan lebih lengkap, lihat American Bar Association, Handbook of International Standards on
Pretrial Detention Procedure, 2010. hlm. 10, https://www.americanbar.org/content/dam/aba/directories/roli/misc/handbook_of_international_standards_on_pretrial_detention_procedure_2010_eng.authcheckdam.pdf.
131
Komentar Umum Komite Menentang Penyiksaan No.2 atas Pasal 2 dari Konvensi, menyatakan bahwa
merekam video semua proses interogasi telah diuji dan terbukti efektif mencegah penyiksaan.
128
129
65