meliputi perlindungan, baik dari tindakan yang dilakukan oleh aktor negara
maupun nonnegara.125
I.
Kewajiban Pencegahan
195. Dalam aspek pencegahan, negara wajib melakukan semua langkah yang
diperlukan, baik legislatif, administratif, yudikatif, maupun langkah-langkah
lain untuk mencegah segala bentuk penyiksaan. Di dalam wilayah
yurisdiksinya, negara juga harus mencegah setiap perbuatan atau
penghukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan yang bukan
merupakan penyiksaan. Kewajiban ini meliputi kewajiban yang terkait dengan
detensi, proses peradilan pidana, kewajiban yang berkaitan dengan
pengusiran dan ekstradisi, pengaduan dan monitoring, serta perlindungan
saksi dan korban.
a.
Kewajiban Negara Berkaitan dengan Penahanan
196. Pencegahan penyiksaan dan perbuatan sewenang-wenang lainnya dilakukan
sejak awal penangkapan hingga akhir menjalankan putusan pengadilan yang
tetap dan mengikat; seperti pemenuhan hak-hak tersangka, terdakwa, dan
terpidana. Pada tahap penangkapan, pencegahan penyiksaan dilakukan,
antara lain dengan pemenuhan hak tertuduh atas pengacara, akses pada
keluarga dan mendapat pemeriksaan medis.126 Dalam hal ini, negara wajib
menghormati, melindungi, dan memenuhi hak tersangka dan terdakwa berikut
ini:
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
untuk didaftarkan dalam registrasi penahanan dan pemeliharaan catatan,
untuk diberitahu hak-hak mereka oleh pihak kepolisian,127
mempertanyakan legalitas penahanan,
diperiksa oleh pengadilan secepat mungkin,
atas akses untuk mengeluhkan mekanisme,
rekaman saat interogasi,
hak atas penerjemah,
hak atas penasihat hukum dan penasihat hukum harus gratis jika tidak
mampu membayar,
General Comment 20/44.
KUHAP tidak memiliki pengaturan penahanan praperadilan.
127
Body Principles on Detention (Miranda Rules) No. 13 menyebutkan ‘Any person shall, at the moment of arrest
and at the commencement of detention…be provided by the authority responsible for their arrest or detention with
information on and an explanation of their rights, and how to avail themselves of their rights.’
125
126
64