umumnya berakar pada pandangan diskriminatif terhadap perempuan dan
anak perempuan.
191. Kepentingan terbaik bagi anak dan pelindungan hak anak perempuan harus
selalu dipertimbangkan dan kondisi yang diperlukan harus tersedia untuk
memungkinkan mereka mengekspresikan sudut pandang mereka dan
memastikan pendapat mereka diberikan dengan benar. Pertimbangan yang
cermat juga harus diberikan pada potensi jangka pendek dan jangka panjang
dampak terhadap anak atau perempuan dari putusnya perkawinan anak
dan/atau kawin paksa.122
192. Perkawinan anak merupakan penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang
lainnya,123 terutama ketika negara gagal menetapkan usia minimum untuk
menikah yang sesuai dengan standar internasional atau mengizinkan
pernikahan anak meskipun ada undang-undang yang mengatur usia tersebut
(mayoritas pada usia 18 tahun).124 Hal ini berlaku juga dalam keadaan negara
gagal untuk mengkriminalisasi pernikahan paksa dan untuk menyelidiki,
mengadili dan menghukum pelakunya.
G. KEWAJIBAN NEGARA DAN AKTOR NON-NEGARA
193. Negara wajib melarang segala bentuk penyiksaan dan perlakuan sewenangwenang lainnya. Negara harus menjamin bahwa penyiksaan merupakan tindak
pidana atau kejahatan menurut ketentuan hukum nasional. Hal yang sama
berlaku bagi percobaan untuk melakukan penyiksaan dan bagi suatu tindakan
oleh siapa saja yang membantu atau turut serta dalam penyiksaan. Negara
harus mengatur agar tindak pidana tersebut dihukum dengan hukuman yang
setimpal dengan mempertimbangkan sifat kejahatannya.
194. Sebagai bagian dari hukum kebiasaan internasional dan prinsip jus cogens,
larangan tersebut mengikat setiap anggota masyarakat internasional, terlepas
dari apakah suatu negara telah meratifikasi perjanjian internasional yang
menyebutkan penyiksaan secara tegas dilarang. Aspek perlindungan ini
Joint general recommendation/general comment No. 31 of the Committee on the Elimination of
Discrimination against Women and No. 18 of the Committee on the Rights of the Child on harmful practices,
para.52, CEDAW/C/GC/31-CRC/C/GC/18, 4 November 2014.
123
Consideration of reports submitted by States parties under article 19 of the Convention Concluding
observations of the Committee against Torture Ethiopia, CAT/C/ETH/CO/1, 2011, https://documents-ddsny.un.org/doc/UNDOC/GEN/G11/403/99/PDF/G1140399.pdf?OpenElement.
124
Consideration of reports submitted by States parties under article 19 of the Convention Concluding
observations of the Committee against Torture Yemen, CAT/C/YEM/CO/2/Rev.1, 2010.
122
63