KERTAS KEBIJAKAN
PEMBANGUNAN IBU KOTA NEGARA (IKN) BARU DALAM PERSPEKTIF KOTA HAK ASASI MANUSIA
partisipasi bukan hanya berharga sebagai suatu cara untuk mencapai tujuan, namun
partisipasi adalah hak asasi yang fundamental. Partisipasi yang efektif dari masyarakat
membutuhkan adanya mekanisme dan pengaturan tertentu pada berbagai tingkatan
pengambilan keputusan untuk mengatasi hambatan yang dihadapi, baik oleh individu,
masyarakat, maupun kelompok-kelompok termarjinalisasi pada umumnya, untuk
mengambil peran aktif dalam kehidupan masyarakat. 17 Dengan demikian, mengunakan
pendekatan berbasis HAM atas pembangunan sekaligus merupakan upaya perubahan
untuk memajukan hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya dalam masyarakat. Hal ini
menjadi dimungkinkan karena pendekatan berbasis HAM menuntut adanya perubahan
menyangkut soal kebijakan sosial dan ekonomi, hukum, alokasi sumber daya, sikap dan
tindakan,
praktik-praktik
pemberdayaan masyarakat.
institusional,
pemantauan,
partisipasi,
kontribusi,
dan
18
C. Kerangka Kerja Kota HAM (Human Rights City Framework)
Kerangka kerja penghormatan, pelindungan, pemenuhan dan pemajuan HAM di
tingkat lokal/daerah yang sekarang berkembang mendapatkan konsensus luas adalah
pendekatan Kerangka Kerja Kota HAM. Laporan PBB tentang tentang Peran Pemerintah
Lokal dalam Pemajuan dan Perlindungan HAM 19 juga telah menegaskan tanggung jawab
pemerintah daerah (local government) dalam penegakan HAM. Negara mempunyai
kewajiban menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM sebagai suatu kesatuan tanpa
membedakan berbagai fungsi administratif di dalamnya. 20 Artinya, apa pun sistem
pemerintahan suatu negara, pemerintah harus memenuhi tanggung jawabnya dalam
perlindungan dan pemajuan HAM, termasuk dengan memastikan kewajiban negara
dalam hukum HAM internasional yang didelegasikan ke pemda.
Pemerintah pusat mempunyai kewajiban melakukan langkah yang diperlukan guna
memastikan kewajiban HAM dilaksanakan oleh Pemda, termasuk menyediakan sumber
daya dan menetapkan prosedur dan sistem pengendalian yang diperlukan serta
melibatkan pemda dalam membuat kebijakan-kebijakan yang terkait pelaksanaan
kewajiban tersebut.
21
Sebagai perpanjangan pemegang kekuasaan negara, Pemda
memiliki kewajiban terhadap HAM, termasuk harus memberikan perhatian khusus kepada
kelompok-kelompok dalam posisi yang tidak diuntungkan, termasuk disabilitas, minoritas
etnis, anak, dan orang lanjut usia. 22 Selain itu, Laporan tersebut juga menegaskan
pentingnya mekanisme HAM dalam penerapan HAM di tingkat lokal serta peran aktif
masyarakat sipil dalam perencanaan dan penerapan perlindungan dan pemajuan HAM. 23
17
Ibid., hlm. 21.
18
Ibid., hlm. 23.
Dewan HAM PBB, Role of local government in the promotion and protection of human rights – Final
report of the Human Rights Council Advisory Committee, A/HRC/30/49, 7 Agustus 2015.
19
20
Ibid., para 17.
21
Ibid., para. 19, 21.
22
Ibid., para 27, 29.
23
Ibid., para. 42-50, 51-54.
8