KERTAS KEBIJAKAN PEMBANGUNAN IBU KOTA NEGARA (IKN) BARU DALAM PERSPEKTIF KOTA HAK ASASI MANUSIA partisipasi bukan hanya berharga sebagai suatu cara untuk mencapai tujuan, namun partisipasi adalah hak asasi yang fundamental. Partisipasi yang efektif dari masyarakat membutuhkan adanya mekanisme dan pengaturan tertentu pada berbagai tingkatan pengambilan keputusan untuk mengatasi hambatan yang dihadapi, baik oleh individu, masyarakat, maupun kelompok-kelompok termarjinalisasi pada umumnya, untuk mengambil peran aktif dalam kehidupan masyarakat. 17 Dengan demikian, mengunakan pendekatan berbasis HAM atas pembangunan sekaligus merupakan upaya perubahan untuk memajukan hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya dalam masyarakat. Hal ini menjadi dimungkinkan karena pendekatan berbasis HAM menuntut adanya perubahan menyangkut soal kebijakan sosial dan ekonomi, hukum, alokasi sumber daya, sikap dan tindakan, praktik-praktik pemberdayaan masyarakat. institusional, pemantauan, partisipasi, kontribusi, dan 18 C. Kerangka Kerja Kota HAM (Human Rights City Framework) Kerangka kerja penghormatan, pelindungan, pemenuhan dan pemajuan HAM di tingkat lokal/daerah yang sekarang berkembang mendapatkan konsensus luas adalah pendekatan Kerangka Kerja Kota HAM. Laporan PBB tentang tentang Peran Pemerintah Lokal dalam Pemajuan dan Perlindungan HAM 19 juga telah menegaskan tanggung jawab pemerintah daerah (local government) dalam penegakan HAM. Negara mempunyai kewajiban menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM sebagai suatu kesatuan tanpa membedakan berbagai fungsi administratif di dalamnya. 20 Artinya, apa pun sistem pemerintahan suatu negara, pemerintah harus memenuhi tanggung jawabnya dalam perlindungan dan pemajuan HAM, termasuk dengan memastikan kewajiban negara dalam hukum HAM internasional yang didelegasikan ke pemda. Pemerintah pusat mempunyai kewajiban melakukan langkah yang diperlukan guna memastikan kewajiban HAM dilaksanakan oleh Pemda, termasuk menyediakan sumber daya dan menetapkan prosedur dan sistem pengendalian yang diperlukan serta melibatkan pemda dalam membuat kebijakan-kebijakan yang terkait pelaksanaan kewajiban tersebut. 21 Sebagai perpanjangan pemegang kekuasaan negara, Pemda memiliki kewajiban terhadap HAM, termasuk harus memberikan perhatian khusus kepada kelompok-kelompok dalam posisi yang tidak diuntungkan, termasuk disabilitas, minoritas etnis, anak, dan orang lanjut usia. 22 Selain itu, Laporan tersebut juga menegaskan pentingnya mekanisme HAM dalam penerapan HAM di tingkat lokal serta peran aktif masyarakat sipil dalam perencanaan dan penerapan perlindungan dan pemajuan HAM. 23 17 Ibid., hlm. 21. 18 Ibid., hlm. 23. Dewan HAM PBB, Role of local government in the promotion and protection of human rights – Final report of the Human Rights Council Advisory Committee, A/HRC/30/49, 7 Agustus 2015. 19 20 Ibid., para 17. 21 Ibid., para. 19, 21. 22 Ibid., para 27, 29. 23 Ibid., para. 42-50, 51-54. 8

Выберите целевой абзац3