KERTAS KEBIJAKAN PEMBANGUNAN IBU KOTA NEGARA (IKN) BARU DALAM PERSPEKTIF KOTA HAK ASASI MANUSIA Pengejawantahan kerangka kerja Kota HAM telah terangkai dalam berbagai prinsipprinsip Kota HAM diantaranya dalam Piagam-Agenda Global untuk Kota HAM, Resolusi HAM PBB tentang Pemerintah Lokal dan HAM, dan Prinsip-Prinsip Panduan Kota HAM Gwangju (Gwangju Guiding Principles for A Human Rights City, 2014). Berbagai prinsip tersebut, diantaranya dalam Prinsip-Prinsip Panduan Kota HAM yang merupakan indikator-indikator dalam merapkan kerangka kerja Kota HAM, sebagai berikut: Prinsip-Prinsip Panduan Kota HAM 1. Kota HAM menghormati semua HAM yang diakui oleh norma dan standar HAM internasional yang relevan seperti Deklarasi Universal HAM dan konstitusi nasional. 2. Kota HAM bekerja menuju pengakuan dan implementasi hak atas kota sejalan dengan prinsip keadilan sosial, kesetaraan, solidaritas, demokrasi, dan keberlanjutan. 1. Kota HAM menghormati prinsip kesamaan dan Prinsip 2 kesetaraan di antara semua penduduk di dalam batas Non-Diskriminasi dan administratif dan di luarnya. Tindakan Afirmatif 2. Kota HAM mengimplementasikan kebijakan nondiskriminasi yang mencakup kebijakan sensitif gender serta tindakan afirmatif untuk mengurangi ketidaksetaraan dan memberdayakan kelompokkelompok yang terpinggirkan dan rentan termasuk migran dan non-warga negara. 1. Kota HAM menghormati nilai-nilai inklusi sosial dan Prinsip 3 keanekaragaman budaya berdasarkan saling Inklusi Sosial dan menghormati di antara berbagai komunitas yang Keanekaragaman berlatar belakang ras, agama, bahasa, etnis, dan sosial Budaya yang berbeda. 2. Kota HAM menerapkan pendekatan sensitif konflik untuk mempromosikan keanekaragaman budaya yang penting untuk pemajuan dan perlindungan HAM. 1. Kota HAM menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi Prinsip 4 partisipatif, transparansi, dan akuntabilitas. Demokrasi Partisipatif dan Pemerintahan 2. Kota HAM membentuk mekanisme akuntabilitas yang yang Bertanggung efektif untuk memastikan hak atas informasi publik, Jawab komunikasi, partisipasi, dan keputusan dalam semua tahap tata kelola kota termasuk perencanaan, perumusan kebijakan, penganggaran, implementasi, pemantauan, dan evaluasi. 1. Kota HAM menghormati nilai-nilai keadilan sosialPrinsip 5 ekonomi dan solidaritas serta keberlanjutan ekologis. Keadilan Sosial, Solidaritas dan 2. Kota HAM mempromosikan ekonomi solidaritas sosial Keberlanjutan dan konsumsi dan produksi yang berkelanjutan sebagai cara untuk meningkatkan keadilan sosialekonomi-ekologis dan solidaritas di antara masyarakat perkotaan dan pedesaan di dalam dan di luar negeri. Prinsip 1 Hak atas Kota 9

Выберите целевой абзац3