KERTAS KEBIJAKAN PEMBANGUNAN IBU KOTA NEGARA (IKN) BARU DALAM PERSPEKTIF KOTA HAK ASASI MANUSIA dilakukan dengan cara yang memungkinkan semua hak-hak asasi dan kebebasan dasar dapat dilaksanakan; (iii) partisipasi, yakni penekanan pada partisipasi yang aktif, bebas dan berarti dari nduduk dalam proses pembangunan; (iv) keadilan, yakni pentingnya distribusi yang adil atas manfaat-manfaat pembangunan; dan (v) non diskriminasi, yakni tidak memperbolehkan adanya pembedaan berdasarkan latar belakang ras, jenis kelamin, bahasa atau agama. Pengarusutamaan HAM dalam pembangunan akan mampu mendorong pembangunan manusia yang berkualitas, yang mencakup: (i) kesejahteraan (well-being), yakni menyediakan standar kesejahteraan yang disekapati bersama, misalnya pendidikan, perumahan dan pekerjaan; (ii) pemberdayaan (empowerment), yakni menekankan partisipasi yang bebas, aktif dan berarti, terutama partisipasi dari kelompok rentan dan terpinggirkan, dalam pembentukan kebijakan; dan (iii) keadilan, yakni menyedikan prinsip-prinsip dan mekanisme pencapaian keadilan, akibat dari ketidaksetaraan, praktik diskriminasi dan relasi kuasa yang tidak imbang. Selain itu, pengarusutamaan gender juga merupakan salah satu aspek penting dalam pendekatan berbasis HAM yang mensyaratkan adanya integrasi perspektif gender dalam aktivitas pembangunan dengan tujuan utama untuk mencapai kesetaraan gender dan menghapuskan diskriminasi. Dengan demikian, pembangunan harus berpusat pada rakyat dan membuka kesempatan seluas-luasnya kepada rakyat untuk turut berpartisipasi dan berkontribusi, ramah lingkungan, 15 dan tidak semata-mata bersandar pada pertumbuhan ekonom namun harus diiringi dengan perimbangan yang adil dalam distribusi, mendorong peningkatan kemampuan masyarakat, serta bisa memberikan pilihan dan kesempatan seluas-luasnya kepada rakyat. Prioritas-prioritas utama dalam pembangunan dapat dilakukan dengan tujuan misalnya dilakukan untuk memerangi kemiskinan, mengintegrasikan peranan kaum perempuan di dalam pembangunan, menguatkan masyarakat dan pemerintah untuk menentukan nasib (self-reliance) dan kehendaknya sendiri (self-determination), dan melindungi hak-hak kelompok rentan dan terdampak diantaranya masyarakat adat. 16 Pendekatan berbasis HAM akan membawa proses pembangunan ke arah perubahan yang lebih efektif, berkelanjutan, rasional, dan sungguh-sungguh karena akan meningkatkan permberdayaan, partisipasi dan, kontribusi, dan akuntabilitas, dengan mengidentifikasi secara spesifik tugas dan tanggung jawab negara sebagai pemangku kewajiban atas HAM. Pendekatan berbasis HAM mengakui bahwa proses-proses yang memungkinkan tercapainya tujuan pembangunan adalah sama pentingnya dengan tujuan pembangunan itu sendiri. Pendekatan berbasis HAM secara khusus menekankan akan pentingnya menjamin partisipasi secara aktif dan informatif dari masyarakat dalam perancangan, implementasi, dan pemantauan dari strategi pembangunan. Pendekatan ini menunjukkan bahwa 15 Komnas HAM, Pembangunan Berbasis Hak Asasi Manusia: Sebuah Panduan, 2013, hlm. 15. 16 Ibid., hlm. 15. 7

Выберите целевой абзац3