BUKU SAKU HAM SATUAN TAHANAN & BARANG BUKTI
Jangan menyimpan atau mengambil barang-barang milik tahanan
atau tahanan yang meninggal
dunia (Pasal 7 ayat (8) Perkap
Nomor 4 Tahun 2005)
Pastikan standar kebersihan dan
kesehatan makanan bagi tahanan
(Pasal 8 Perkap Nomor 4 Tahun
2005 jo Pasal 23 huruf o Perkap 8
tahun 2009)
Jangan meminta sesuatu atau
melakukan pemerasan terhadap
tahanan (Pasal 24 Perkap 8 tahun
2009)
Jangan gunakan pengekangan
untuk menghukum seperti rantai
atau belenggu besi, borgol, dan
jaket pengikat, kecuali dalam
44