BUKU SAKU HAM SATUAN TAHANAN & BARANG BUKTI
merendahkan martabat, atau
diberi ancaman-ancaman lainnya
terhadap tahanan (Pasal 11 ayat
(1) huruf c jo Pasal 23 huruf a dan
huruf e jo Pasal 24 Perkap Nomor
8 tahun 2009)
Pastikan tersedianya air minum dan
makanan bergizi yang memadai
sesuai standar kebersihan dan
kesehatan (Pasal 8 Perkap Nomor
4 Tahun 2005)
Pastikan meminta surat keterangan
dokter atau visum et repertum
dan membuat berita acara bagi
tahanan yang meninggal dunia
dengan pemberitahuan kepada
keluarga (Pasal 5 jo Pasal 6 Perkap
Nomor 4 Tahun 2005)
43