BUKU SAKU HAM SATUAN TAHANAN & BARANG BUKTI E. Perlakuan Terhadap Tahanan Pastikan ketersediaan dan akses untuk mendapat layanan dokter/ tenaga medis, pengacara/bantuan hukum, konsulat/penerjemah bagi tahanan warga negara asing, dan kunjungan keluarga (Pasal 6 Perkap Nomor 4 Tahun 2005) Pastikan tahanan berhak untuk berkomunikasi dan mendapatkan akses untuk berhubungan dengan keluarga (Pasal 23 huruf h Perkap Nomor 8 Tahun 2009). Jangan ada ancaman, pemerasan, tindak kekerasan, pelecehan seksual, perlakuan keji, dan tidak manusiawi serta mendapat perlakuan dan hukuman yang 42

Выберите целевой абзац3