mencapai suatu perkembangan dan pemanfaatan sumber daya alam yang efisien; b) a) Ketersediaan bahan pangan dalam kualitas dan kuantitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan makanan individu, bebas dari substansi yang merugikan, serta bisa diterima dalam budaya setempat. Ketersediaan mengacu pada kemungkinan untuk memberi makan diri sendiri langsung dari lahan produktif atau sumberdaya alam lainnya, atau pada distribusi, pemrosesan dan sistem pemasaran yang berjalan baik, yang bisa memindahkan makanan dari tempat produksi ke tempat mana makanan itu dibutuhkan sesuai dengan permintaan. b) Aksesibilitas bahan pangan itu berkesinambungan dan tidak mengganggu pemenuhan Hak Asasi Manusia lainnya. Aksesibilitas mencakup baik aksesibilitas ekonomis maupun fisik: Memastikan distribusi pasokan pangan dunia yang adil yang sesuai kebutuhan, dengan memperhitungkan masalah-masalah Negara-negara pengimpor dan pengekspor pangan.” Pemenuhan hak atas pangan dalam Pasal 11 ayat (1) dan (2) KIHESB dijelaskan lebih lanjut dengan Komentar Umum/General Comment No. 12 Tahun 1999 tentang Hak atas Pangan. Hak atas pangan yang dimaksud merupakan hak atas pangan yang layak. Hak atas Bahan Pangan yang Layak terwujudkan ketika setiap laki-laki, perempuan dan anak-anak, sendiri atau dalam komunitas, mempunyai akses fisik dan ekonomis sepanjang waktu kepada bahan pangan yang layak atau cara mendapatkannya. Oleh karena itu, Hak atas Bahan Pangan yang Layak tidak bisa diartikan dalam artian yang sempit dan terbatas yang menyamakannya dengan paket minimum kalori, protein serta nutrient-nutrien spesifik lainnya. Hak atas Bahan Pangan yang Layak haruslah mewujudkan secara progresif. Meski demikian, Negara-negara mempunyai kewajiban inti untuk mengambil tindakantindakan yang diperlukan untukmengurangi dan meringankan kelaparan seperti diatur dalam Paragraf 2 Pasal 11, bahkan dikala bencana alam atau lainnya. Berdasarkan Komentar Umum No. 12 Tahun 1999 tentang Hak atas Pangan, terdapat beberapa elemen kunci yang menentukan yaitu: · Aksesibilitas ekonomis berarti bahwa biaya finansial personal atau rumah tangga yang berkaitan dengan pembelian bahan pangan untuk suatu menu yang layak harus berada pada tingkatan tertentu dimana tidak mengganggu atau membahayakan perolehan dan pemenuhan kebutuhan dasar lainnya. Aksesibilitas ekonomi berlaku pada semua pola pembelian atau perolehan dengan mana masyarakat mengadakan bahan makanan SEBUAH PENGALAMAN KOMNAS HAM | 39

Выберите целевой абзац3