Proses Penyusunan Indikator II.1. Identifikasi dan Pemilihan Elemen Kunci yang Relevan a. Hak atas Pangan Hak atas pangan merupakan hak yang tidak dapat dilepaskan dari martabat manusia yang paling dasar dan tercantum di dalam Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM). Pasal 25 ayat (1) DUHAM menyatakan bahwa, “Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda/ duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkannya kekurangan nafkah, yang berada di luar kekuasaannya. Pemenuhan hak atas pangan memerlukan kebijakan pembangunan maupun kebijakan ekonomi yang mengarah pada upaya untuk merealisasikan pemenuhan hak atas pangan tanpa diskriminasi, termasuk mengupayakan adanya legislasi yang mendukung. Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (KIHESB) melalui UU No. 11 Tahun 2005 sebagai jaminan terpenuhinya hak ekonomi, social dan budaya dan termasuk di dalamnya hak atas pangan. Pemenuhan hak atas pangan menuntut adanya upaya dari negara untuk memaksimalkan segala sumber daya yang ada. Terpenuhinya 38 | MENGEMBANGKAN INDIKATOR HAK ASASI MANUSIA hak atas pangan berarti setiap orang dapat menikmati hak atas pangan dengan kualitas dan kuantitas yang memadai, tidak hanya sekedar untuk dapat bertahan hidup. Begitu pentingnya hak atas pangan maka peraturan perundangan nasional mengatur pula pemenuhan hak atas pangan. UUD 1945 mengaitkan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara (Pasal 33 ayat (2). Cabang produksi yang penting bagi negara antara lain adalah cabang produksi yang bergerak di bidang pangan. Di tingkat internasional, hak atas pangan tercantum pula di dalam Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (KIHESB) khususnya Pasal 11. Pasal tersebut menyatakan bahwa, ”Negara Pihak pada Kovenan ini, dengan mengakui hak mendasar dari setiap orang untuk bebas dari kelaparan, baik secara individual maupun melalui kerjasama internasional, harus mengambil langkah-langkah termasuk program-program khusus yang diperlukan untuk: a) Meningkatkan cara-cara produksi, konservasi dan distribusi pangan, dengan sepenuhnya memanfaatkan pengetahuan teknik dan ilmu pengetahuan, melalui penyebarluasan pengetahuan tentang asas-asas ilmu gizi, dan dengan mengembangkan atau memperbaiki sistem pertanian sedemikian rupa, sehingga

Выберите целевой абзац3