Proses Penyusunan Indikator
II.1. Identifikasi dan Pemilihan Elemen
Kunci yang Relevan
a.
Hak atas Pangan
Hak atas pangan merupakan hak yang tidak
dapat dilepaskan dari martabat manusia
yang paling dasar dan tercantum di dalam
Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM).
Pasal 25 ayat (1) DUHAM menyatakan
bahwa, “Setiap orang berhak atas tingkat
hidup yang memadai untuk kesehatan dan
kesejahteraan dirinya dan keluarganya,
termasuk hak atas pangan, pakaian,
perumahan dan perawatan kesehatan serta
pelayanan sosial yang diperlukan, dan
berhak atas jaminan pada saat menganggur,
menderita sakit, cacat, menjadi janda/
duda, mencapai usia lanjut atau keadaan
lainnya yang mengakibatkannya kekurangan
nafkah, yang berada di luar kekuasaannya.
Pemenuhan hak atas pangan memerlukan
kebijakan pembangunan maupun kebijakan
ekonomi yang mengarah pada upaya untuk
merealisasikan pemenuhan hak atas pangan
tanpa diskriminasi, termasuk mengupayakan
adanya legislasi yang mendukung. Pemerintah
Indonesia telah mengesahkan Kovenan Hak
Ekonomi, Sosial dan Budaya (KIHESB) melalui
UU No. 11 Tahun 2005 sebagai jaminan
terpenuhinya hak ekonomi, social dan budaya
dan termasuk di dalamnya hak atas pangan.
Pemenuhan hak atas pangan menuntut adanya
upaya dari negara untuk memaksimalkan
segala sumber daya yang ada. Terpenuhinya
38 | MENGEMBANGKAN INDIKATOR HAK ASASI MANUSIA
hak atas pangan berarti setiap orang dapat
menikmati hak atas pangan dengan kualitas
dan kuantitas yang memadai, tidak hanya
sekedar untuk dapat bertahan hidup. Begitu
pentingnya hak atas pangan maka peraturan
perundangan nasional mengatur pula
pemenuhan hak atas pangan. UUD 1945
mengaitkan bahwa cabang-cabang produksi
yang penting bagi negara dan menguasai
hajat hidup orang banyak dikuasai negara
(Pasal 33 ayat (2). Cabang produksi yang
penting bagi negara antara lain adalah
cabang produksi yang bergerak di bidang
pangan.
Di tingkat internasional, hak atas pangan
tercantum
pula
di
dalam
Kovenan
Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
(KIHESB) khususnya Pasal 11. Pasal tersebut
menyatakan bahwa, ”Negara Pihak pada
Kovenan ini, dengan mengakui hak mendasar
dari setiap orang untuk bebas dari kelaparan,
baik secara individual maupun melalui
kerjasama internasional, harus mengambil
langkah-langkah termasuk program-program
khusus yang diperlukan untuk:
a)
Meningkatkan cara-cara produksi,
konservasi dan distribusi pangan,
dengan sepenuhnya memanfaatkan
pengetahuan
teknik
dan
ilmu
pengetahuan, melalui penyebarluasan
pengetahuan tentang asas-asas ilmu
gizi, dan dengan mengembangkan
atau memperbaiki sistem pertanian
sedemikian
rupa,
sehingga