yang dilakukan melalui spanduk/billboard dan di media-media sosial yang melarang warga memilih pasangan calon yang tidak seagama. b. Jawa Barat Terkait dengan pelaksanaan pilkada, dari 17 kota/kabupaten yang ada di Jawa Barat belum ada yang berpotensi adanya diskriminasi SARA. Tetapi pada tahap persiapan terjadi peristiwa di Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Garut, terdapat oknum kader PKS melakukan ujaran kebencian yaitu untuk pasangan calon nomor 2 dengan pernyataan “halal masuk neraka”. Saat ini penanganan kasus sudah masuk ke kepolisian dan sudah diproses. Sementara pada tahapan penyelenggaraan Pilkada pada 27 Juni 2018 tim tidak menemukan adanya praktik diskriminasi ras dan etnis pada 17 kota/kabupaten di Jawa Barat. Hal ini berdasarkan data aduan yang masuk ke Bawaslu dan Kepolisian terkait kasus diskriminasi Ras dan Etnis. c. Jawa Tengah KPU Jawa Tengah menyampaikan tidak ada aturan yang mendiskriminasikan SARA baik yang dikeluarkan oleh KPU RI maupun kebijakan dari KPU Jawa Tengah. Bawaslu Jawa Tengah juga menyatakan tidak ada kebijakan/peraturan yang membatasi kelompok rentan. Setiap kelompok rentan mendapat akses yang sama. d. Jawa Timur Untuk Provinsi Jawa Timur, tidak ada laporan kasus diskriminasi SARA terkait pilkada di Jawa Timur. Masalah isu diskriminasi ras dan etnis pada saat pelaksanaan Pilkada tidak Komisioner Komnas HAM berkoordinasi dengan pihak kepolisian di Sidoarjo, Jawa Timur 47 PILKADA RAMAH HAM • CATATAN KOMNAS HAM PILKADA 2018 Bawaslu Jawa Tengah mengutamakan aspek pencegahan agar tidak terjadi tindakan diskriminasi SARA dalam pemilihan kepala daerah di Jawa Tengah. Namun, jika pencegahan sudah dilakukan, tapi tetap ada tindakan diskriminasi SARA, maka Bawaslu Jawa Tengah membuka penerimaan laporan untuk segera ditindaklanjuti. Pada saat pelaksanaan Pilkada di Jawa Tengah Tim tidak menemukan adanya praktikpraktik Diskriminas Ras dan Etnis, serta Suku, Agama, dan Antar Golongan

Выберите целевой абзац3