yang dilakukan melalui spanduk/billboard dan di media-media sosial yang melarang warga
memilih pasangan calon yang tidak seagama.
b. Jawa Barat
Terkait dengan pelaksanaan pilkada, dari 17 kota/kabupaten yang ada di Jawa Barat belum
ada yang berpotensi adanya diskriminasi SARA. Tetapi pada tahap persiapan terjadi peristiwa
di Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Garut, terdapat oknum kader PKS melakukan
ujaran kebencian yaitu untuk pasangan calon nomor 2 dengan pernyataan “halal masuk
neraka”. Saat ini penanganan kasus sudah masuk ke kepolisian dan sudah diproses.
Sementara pada tahapan penyelenggaraan Pilkada pada 27 Juni 2018 tim tidak menemukan
adanya praktik diskriminasi ras dan etnis pada 17 kota/kabupaten di Jawa Barat. Hal ini
berdasarkan data aduan yang masuk ke Bawaslu dan Kepolisian terkait kasus diskriminasi
Ras dan Etnis.
c. Jawa Tengah
KPU Jawa Tengah menyampaikan tidak ada aturan yang mendiskriminasikan SARA baik
yang dikeluarkan oleh KPU RI maupun kebijakan dari KPU Jawa Tengah. Bawaslu Jawa
Tengah juga menyatakan tidak ada kebijakan/peraturan yang membatasi kelompok rentan.
Setiap kelompok rentan mendapat akses yang sama.
d. Jawa Timur
Untuk Provinsi Jawa Timur, tidak ada laporan kasus diskriminasi SARA terkait pilkada di
Jawa Timur. Masalah isu diskriminasi ras dan etnis pada saat pelaksanaan Pilkada tidak
Komisioner Komnas HAM berkoordinasi dengan pihak kepolisian di Sidoarjo, Jawa Timur
47
PILKADA RAMAH HAM • CATATAN KOMNAS HAM PILKADA 2018
Bawaslu Jawa Tengah mengutamakan aspek pencegahan agar tidak terjadi tindakan
diskriminasi SARA dalam pemilihan kepala daerah di Jawa Tengah. Namun, jika
pencegahan sudah dilakukan, tapi tetap ada tindakan diskriminasi SARA, maka Bawaslu
Jawa Tengah membuka penerimaan laporan untuk segera ditindaklanjuti.
Pada saat pelaksanaan Pilkada di Jawa Tengah Tim tidak menemukan adanya praktikpraktik Diskriminas Ras dan Etnis, serta Suku, Agama, dan Antar Golongan