tentang Penyandang Cacat, karena hanya berlaku sebagai UU dengan kekuatan
moral (Morality Binding Power). Untuk menjadi UU dengan kekuatan mengikat
secara hukum (Legally Binding Power), maka perlu dimunculkan UU tersendiri
tentang Penyandang Disabilitas.
Berdasarkan hasil tersebut maka Subkomisi Pengkajian dan Penelitian Komnas
HAM melakukan proses pengkajian. Selanjutnya, Subkomisi Pengkajian dan
Penelitian membentuk Tim Penyusun RUU Penyandang Disabilitas di bawah
koordinasi Komisioner Ahmad Baso yang kemudian disahkan dalam Sidang
Paripurna Komnas HAM. Tim Penyusun berhasil membuat rancangan konsep RUU
Penyandang Disabilitas. RUU tentang Penyandang Disabilitas hasil rancangan
Komnas HAM terdiri dari XIV Bab dan 152 Pasal serta penjelasan umum dan
penjelasan pasal demi pasal. Dalam penyusunan RUU tentang
Penyandang
Disabilitas, Komnas HAM melibatkan berbagai unsur penyelenggara negara secara
multi sektoral. Juga melibatkan pihak terkait penyandang disabilitas yang lain.
Selanjutnya rancangan atau draf tersebut disosialisasikan ke berbagai stakeholder
sebagai naskah pertama. Naskah itu, lalu menginspirasi pihak lain untuk melakukan
pengembangan, pengayaan dan perancangan ulang mengenai RUU tentang
Penyandang Disabilitas.Menindaklanjuti RUU Penyandang Disabilitas yang telah
disusun oleh Komnas HAM, Direktorat Orang dengan Kecacatan Kementerian Sosial
menyelenggarakan FGD mengenai penyempurnaan materi muatan RUU tentang
Penyandang Disabilitas. Kegiatan tersebut berlangsung di Bogor pada tanggal 26-28
Maret 2013 dan tanggal 8-10 April 2013 dengan melibatkan berbagai kementerian dan
lembaga terkait termasuk Komnas HAM. Hasil FGD belum memuaskan karena ada
71
REKAM JEJAK KONTRIBUSI KOMNAS HAM DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NO.8
TA H U N 2 0 1 6 T E N TA N G P E N YA N D A N G D I S A B I L I TA S
71