Bab IV Catatan Terkait Isi Undang-Undang Penyandang Disabilitas IV.1 Pengantar Pada 17 Maret 2016 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyandang Disabilitas (PD) menjadi Undang-Undang (UU) tentang Penyandang Disabilitas. Selanjutnya, pemerintah mengundangkan UU tersebut menjadi UU No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Sebelum disahkan, UU PD telah melalui perjalanan yang cukup panjang. Perjalanan itu dimulai dengan penyusunan konsep RUU tentang Penyandang Disabilitas terdiri atas Naskah Akademik dan RUU Disabilitas itu sendiri. Konsep disusun secara sistematis dan komprehensif dengan mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2004 J.O. UU Nomor 12 Tahun 11 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan maupun peraturan teknis dan beragam literatur yang memuat tata cara penyusunan peraturan perundang-undangan. Hal itu dilakukan demi menghasilkan naskah akademik dan RUU tentang Penyandang Disabilitas yangkaya dengan materi bernuansa penguatan hak disabilita dan valid dari sisi proses penyusunannya. Penyusunan RUU tentang Penyandang Disabilitas dimulai dengan menggelar berbagai seminar, lokakarya maupun FGD (Focus Group Discussion/Diskusi Kelompok Terfokus) yang diselenggarakan oleh Komnas HAM. Hasil dari kegiatan tersebut menyimpulkan bahwa UU Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan CRPD, tidak dapat berkedudukan sebagai pengganti UU Nomor 4 Tahun 1997 70 70 REKAM JEJAK KONTRIBUSI KOMNAS HAM DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NO.8 TA H U N 2 0 1 6 T E N TA N G P E N YA N D A N G D I S A B I L I TA S

Выберите целевой абзац3