kecenderungan forum belum bisa menerima sepenuhnya ide reformasi hukum disabilitas secara menyeluruh. Lalu, komunitas Penyandang Disabilitas membentuk kelompok kerja (Pokja) RUU Penyandang Disabilitas yang bertugas untuk menyusun draf RUU tentang Penyandang Disabilitas. Tim Pokja terdiri dari Saharuddin Daming (Ketua SC) dan Ariani (ketua OC). Sedangkan tokoh disabilitas lain bebas memilih antara SC dan OC. Tim Pokja menyusun legal drafting dengan mengacu pada CRPD dan peraturan lain yang telah disusun Komnas HAM maupun Kementerian Sosial. Hasilnya Tim Pokja berhasil membuat naskah RUU Penyandang Disabilitas yang terdiri dari naskah akademik setebal 127 halaman, dan materi muatan RUU sebanyak 28 Bab dan 432 Pasal. Kemudian pada 13 Juni 2013 Pokja menyerahkan secara resmi naskah RUU PD langsung ke DPR melalui pimpinan Balegnas, pada saat dan tempat yang sama Komnas HAM juga menyerahkan naskah RUU PD versi Komnas HAM yang diserahkan langsung oleh Sandrayti Moniaga kepada pimpinan Balegnas. Mengetahui bahwa Pokja telah berhasil menyusun RUU PD dengan 432 pasal, maka hasil pertemuan Pangrango versi Kementerian Sosial yang sedianya dimaksudkan untuk membentuk tim penyusun RUU tentang Penyandang Disabilitas yang lebih komprehensif, tidak dapat dilanjutkan. Mereka merasa tidak perlu melakukan legal drafting karena naskah RUU yang dirilis Pokja sudah memenuhi semua unsur yang ditargetkan. Pada 7 Januari 2014, Pusat StudiHukum dan Kebijakan (PSHK), LBH Jakarta bersama sejumlah fungsionaris Pokja antara lain Ariani, Maulani, Yeni Rosa Damayanti, Aria Indrawati bertemu dengan Saharuddin Daming agar Saharuddin 72 72 REKAM JEJAK KONTRIBUSI KOMNAS HAM DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NO.8 TA H U N 2 0 1 6 T E N TA N G P E N YA N D A N G D I S A B I L I TA S

Выберите целевой абзац3