kecenderungan forum belum bisa menerima sepenuhnya ide reformasi hukum
disabilitas secara menyeluruh.
Lalu, komunitas Penyandang Disabilitas membentuk kelompok kerja (Pokja)
RUU Penyandang Disabilitas yang bertugas untuk menyusun draf RUU tentang
Penyandang Disabilitas. Tim Pokja terdiri dari Saharuddin Daming (Ketua SC) dan
Ariani (ketua OC). Sedangkan tokoh disabilitas lain bebas memilih antara SC dan
OC. Tim Pokja menyusun legal drafting dengan mengacu pada CRPD dan peraturan
lain yang telah disusun Komnas HAM maupun Kementerian Sosial. Hasilnya Tim
Pokja berhasil membuat naskah RUU Penyandang Disabilitas yang terdiri dari
naskah akademik setebal 127 halaman, dan materi muatan RUU sebanyak 28 Bab
dan 432 Pasal.
Kemudian pada 13 Juni 2013 Pokja menyerahkan secara resmi naskah RUU PD
langsung ke DPR melalui pimpinan Balegnas, pada saat dan tempat yang sama
Komnas HAM juga menyerahkan naskah RUU PD versi Komnas HAM yang
diserahkan langsung oleh Sandrayti Moniaga kepada pimpinan Balegnas.
Mengetahui bahwa Pokja telah berhasil menyusun RUU PD dengan 432 pasal,
maka hasil pertemuan Pangrango versi Kementerian Sosial
yang sedianya
dimaksudkan untuk membentuk tim penyusun RUU tentang Penyandang Disabilitas
yang lebih komprehensif, tidak dapat dilanjutkan. Mereka merasa tidak perlu
melakukan legal drafting karena naskah RUU yang dirilis Pokja sudah memenuhi
semua unsur yang ditargetkan.
Pada 7 Januari 2014, Pusat StudiHukum dan Kebijakan (PSHK), LBH Jakarta
bersama sejumlah fungsionaris Pokja antara lain Ariani, Maulani, Yeni Rosa
Damayanti, Aria Indrawati bertemu dengan Saharuddin Daming agar Saharuddin
72
72
REKAM JEJAK KONTRIBUSI KOMNAS HAM DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NO.8
TA H U N 2 0 1 6 T E N TA N G P E N YA N D A N G D I S A B I L I TA S