Standar Norma dan Pengaturan Tentang Pembela HAM | 36 luas, tidak dirumuskan dengan rinci (lex stricta) dan cermat atau jelas (lex certa) yang sebenarnya merupakan syarat untuk menjamin kepastian hukum. 131. Pemerintah wajib menghindari pembentukan kebijakan maupun peraturan yang berpotensi mengurangi jaminan pelindungan HAM dan melegitimasi tindakan kekerasan terhadap kelompok masyarakat yang memperjuangkan hak-haknya dan Pembela HAM yang mendampinginya. 132. Aktivitas protes kerap kali menjadi alasan untuk melakukan ancaman dan/atau serangan terhadap Pembela HAM. Pembela HAM yang memprotes kegiatan penambangan emas dijatuhi hukuman sepuluh bulan penjara karena dituduh melakukan “kejahatan terhadap Keamanan Negara.”71 f) Ancaman dan/atau Serangan dengan Perampasan Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya 133. Pembela HAM memiliki kerentanan terkait hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya. Ancaman dan/atau serangan terhadap penikmatan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya kerap digunakan untuk menghalang-halangi aktivitas pembelaan HAM. 134. Perusahaan kerap mengancam dan/atau memberhentikan pekerja yang melakukan mogok atau mengkritik perusahaan. Perusahaan bersama pemerintah menggusur paksa properti masyarakat adat karena menolak rencana beroperasinya perkebunan atau pertambangan. Perguruan tinggi mencabut status mahasiswa atau menghentikan beasiswa kepada mahasiswa yang mengkritik kebijakan kampus. Seluruh peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya Pembela HAM. 135. Pembela HAM kerap mendapatkan kesulitan dalam layanan administrasi kependudukan, layanan dan/atau jaminan bidang pendidikan, layanan dan/atau jaminan kesehatan, dan pelbagai layanan/jaminan lain yang menjadi hak warga negara, sebagai bentuk serangan terhadap Pembela HAM. Tindakan ini adalah bentuk pelanggaran serius terhadap hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya sekaligus hak sipil dan politik. G. HAK-HAK PEMBELA HAM 136. Pembela HAM, baik berkewarganegaraan Indonesia maupun berkewarganegaraan asing ataupun tanpa kewarganegaraan seperti pengungsi, berhak atas jaminan pelindungan hukum sebagai Pembela HAM. 137. Selain dalam berbagai instrumen HAM internasional, Pembela HAM di Indonesia mendapatkan jaminan pelindungan berdasarkan Pasal 28C UUD NRI 1945; Pasal 100, 71 Pasal 107a KUHP.

Выберите целевой абзац3