Standar Norma dan Pengaturan Tentang Pembela HAM
| 36
luas, tidak dirumuskan dengan rinci (lex stricta) dan cermat atau jelas (lex certa) yang
sebenarnya merupakan syarat untuk menjamin kepastian hukum.
131. Pemerintah wajib menghindari pembentukan kebijakan maupun peraturan yang
berpotensi mengurangi jaminan pelindungan HAM dan melegitimasi tindakan kekerasan
terhadap kelompok masyarakat yang memperjuangkan hak-haknya dan Pembela HAM
yang mendampinginya.
132. Aktivitas protes kerap kali menjadi alasan untuk melakukan ancaman dan/atau serangan
terhadap Pembela HAM. Pembela HAM yang memprotes kegiatan penambangan emas
dijatuhi hukuman sepuluh bulan penjara karena dituduh melakukan “kejahatan terhadap
Keamanan Negara.”71
f)
Ancaman dan/atau Serangan dengan Perampasan Hak-hak Ekonomi, Sosial,
dan Budaya
133. Pembela HAM memiliki kerentanan terkait hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya.
Ancaman dan/atau serangan terhadap penikmatan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya
kerap digunakan untuk menghalang-halangi aktivitas pembelaan HAM.
134. Perusahaan kerap mengancam dan/atau memberhentikan pekerja yang melakukan
mogok atau mengkritik perusahaan. Perusahaan bersama pemerintah menggusur paksa
properti masyarakat adat karena menolak rencana beroperasinya perkebunan atau
pertambangan. Perguruan tinggi mencabut status mahasiswa atau menghentikan
beasiswa kepada mahasiswa yang mengkritik kebijakan kampus. Seluruh peristiwa
tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya Pembela
HAM.
135. Pembela HAM kerap mendapatkan kesulitan dalam layanan administrasi
kependudukan, layanan dan/atau jaminan bidang pendidikan, layanan dan/atau jaminan
kesehatan, dan pelbagai layanan/jaminan lain yang menjadi hak warga negara, sebagai
bentuk serangan terhadap Pembela HAM. Tindakan ini adalah bentuk pelanggaran
serius terhadap hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya sekaligus hak sipil dan politik.
G. HAK-HAK PEMBELA HAM
136. Pembela HAM, baik berkewarganegaraan Indonesia maupun berkewarganegaraan asing
ataupun tanpa kewarganegaraan seperti pengungsi, berhak atas jaminan pelindungan
hukum sebagai Pembela HAM.
137. Selain dalam berbagai instrumen HAM internasional, Pembela HAM di Indonesia
mendapatkan jaminan pelindungan berdasarkan Pasal 28C UUD NRI 1945; Pasal 100,
71
Pasal 107a KUHP.