Standar Norma dan Pengaturan Tentang Pembela HAM
| 37
Pasal 101, Pasal 102, Pasal 103 Undang-Undang HAM; Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal
9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 DUHAM; Undang-Undang Nomor 40 Tahun
1999 tentang Pers; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat; dan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
138. Pembela HAM berhak atas jaminan pelindungan yang lebih spesifik dan khusus daripada
masyarakat pada umumnya karena potensi risiko ancaman dan/atau serangan yang
mereka dapatkan akibat aktivitas pembelaan yang dilakukan.
139. Merujuk di antaranya pada Model Law For the Recognition and Protection Human Rights
Defenders,72 Pembela HAM berhak untuk:
a.
Membentuk kelompok, asosiasi, dan organisasi. Penggunaan istilah kelompok,
asosiasi, dan organisasi, mencakup pengertian formal dan informal, yaitu meliputi
kelompok masyarakat, kelompok minoritas, perkumpulan masyarakat adat, atau
orang-orang yang bersatu untuk membela atau memperjuangkan HAM.
Berorganisasi meliputi hak untuk berkumpul atau berasosiasi, baik terdaftar
maupun tidak terdaftar. Setiap orang bebas untuk melakukan kegiatan yang sah
seperti mengadakan dan berpartisipasi dalam pertemuan damai. Orang yang
mengadakan demonstrasi atau pertemuan damai tidak dapat dikenakan sanksi
pidana. Pembela HAM berhak untuk membentuk, bergabung, atau berpartisipasi
dalam organisasi dalam negeri ataupun organisasi yang berdiri di luar negeri.
b.
Meminta, menerima, dan memanfaatkan sumber daya. Sumber daya dapat berasal
dari sumber domestik dan internasional, pemerintah, antarpemerintah, orang atau
kelompok filantropis, dan swasta dengan tujuan mempromosikan pelindungan dan
realisasi HAM, serta kebebasan dasar.
c.
Mengetahui, mencari, mengakses, memperoleh, menerima, dan menyimpan
informasi tentang HAM dan kebebasan dasar. Hak ini termasuk tindakan legislatif,
yudikatif, dan administratif dalam menerapkan HAM dan kebebasan dasar; hak
atas informasi dari perusahaan/lembaga negara yang diperlukan untuk
menjalankan atau melindungi, atau membantu menjalankan atau melindungi HAM
atau kebebasan dasar; hak untuk secara bebas memublikasikan, menyebarkan
pandangan, informasi dan pengetahuan tentang HAM dan kebebasan dasar; dan
hak untuk mempelajari, mendiskusikan, berpendapat tentang ketaatan hukum dan
implementasi HAM dan kebebasan dasar. Hak atas informasi dapat digunakan
secara lisan, tertulis, cetak, dalam bentuk karya seni atau melalui media lain, baik
dalring (online) maupun luring (offline).
d.
Mengembangkan, mendiskusikan, dan memperjuangkan ide dan prinsip baru
terkait dengan HAM dan kebebasan dasar. Ide dan prinsip baru adalah terkait
perkembangan isu-isu hukum HAM internasional, khususnya menyangkut
72
Model Law for the Recognition and Protection Human Rights Defenders.