Standar Norma dan Pengaturan Tentang Pembela HAM
e.
f.
g.
h.
i.
j.
73
| 38
kelompok minoritas, termasuk kelompok dengan orientasi seksual dan identitas
gender yang beragam.73
Berkomunikasi secara bebas dengan organisasi nonpemerintah, pemerintah, dan
pemerintah negara lain, termasuk anak perusahaan, mekanisme atau tenaga ahli
dengan mandat yang relevan dengan HAM dan kebebasan dasar, serta dengan
perwakilan diplomatik negara lain.
Mengakses, berkomunikasi, bekerja sama, dan menggunakan mekanisme yang
tersedia pada sistem hukum HAM regional dan internasional.
Berpartisipasi efektif dalam pelaksanaan HAM dan kebebasan dasar melalui
sistem negara. Hal ini termasuk hak untuk melakukan kritik terhadap pejabat
publik dalam melindungi dan menghormati HAM; membuat rekomendasi kepada
pejabat publik dalam pembuatan kebijakan yang terkait HAM; mengingatkan
pejabat publik tentang tindakan yang dapat menghalangi, menghambat pemajuan,
pelindungan, dan implementasi HAM dan kebebasan dasar; menarik perhatian
pejabat publik atas tindakan atau kelalaian pihak pemerintah atau swasta yang
melibatkan atau berkontribusi pada pelanggaran HAM atau kebebasan dasar; dan
memublikasikan informasi berisi kritik dan rekomendasi atas tindakan pejabat
publik kepada kepada masyarakat.
Bertemu, berkumpul, dan berpartisipasi dalam kegiatan damai terkait HAM dan
kebebasan dasar. Hak untuk bebas dari campur tangan sewenang-wenang oleh
pejabat publik dan aktor swasta dalam kegiatan damai harus dilindungi. Hak untuk
merencanakan, menyelenggarakan, berpartisipasi, dan menyebarluaskan
informasi tentang kegiatan damai tentang HAM harus dilindungi. Kegiatan damai
termasuk demonstrasi, protes, seminar, dan pertemuan, baik dilakukan di tempat
umum maupun pribadi.
Membantu, mewakili, atau bertindak atas nama orang, sekelompok orang, dan
organisasi untuk melakukan promosi pelindungan dan pelaksanaan HAM dan
kebebasan dasar di tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional. Hal ini
meliputi hak untuk mengajukan keluhan dan mengajukan petisi atas pelanggaran
HAM oleh pejabat publik; terlibat dalam proses pembuatan kebijakan dan
peraturan; beracara pada proses peradilan; memberikan bantuan dan nasihat
hukum; menghadiri audiensi publik; dan menyebarkan gagasan atau informasi
tentang pelanggaran HAM dan kebebasan dasar yang terjadi.
Bebas bergerak, memilih tempat tinggal, dan menjalankan aktivitas HAM secara
keseluruhan di wilayah suatu negara. Tidak seorang pun dapat diusir, dengan cara
apapun dari wilayahnya karena tindakannya, sebagian atau seluruhnya, sebagai
Pembela HAM. Tidak seorang pun dapat dirampas haknya untuk memasuki atau
meninggalkan wilayahnya atas dasar atau terkait dengan status, aktivitas, atau
pekerjaannya sebagai Pembela HAM.
Lihat Yogyakarta Priciple.