Standar Norma dan Pengaturan Tentang Pembela HAM k. l. m. n. o. | 39 Mendapatkan pelindungan hak atas privasi. Pembela HAM berhak bebas dari campur tangan, gangguan dan ancaman pada keluarga, lingkungan rumah, tempat kerja, harta benda, korespondensi secara daring (online) maupun luring (offline). Gangguan ini termasuk segala bentuk pengawasan, penyadapan, perekaman, pencarian, dan penyitaan sehubungan dengan aktivitas atau pekerjaannya yang sah sebagai Pembela HAM. Pembela HAM berhak mendapatkan pelindungan data pribadi dan keamanan digital. Peretasan data pribadi dan data digital Pembela HAM adalah kejahatan. Bebas dari ‘malicious intention’ terkait aktivitasnya sebagai Pembela HAM. Intimidasi atau pembalasan dapat terjadi pada anggota keluarga Pembela HAM, pasangan, perwakilan atau rekan, dan kelompok, asosiasi, atau organisasi yang menunjukkan Pembela HAM berada. Pelindungan terhadap Pembela HAM meliputi pelindungan terhadap kerabat dan orang terdekat. Pembela HAM berhak untuk dirahasiakan identitasnya pada saat membuat laporan atau pengaduan tentang pelanggaran HAM. Bebas dari sasaran pencemaran nama baik, stigma, atau kekerasan lainnya dalam bentuk apa pun, baik daring (online) maupun luring (offline), yang dilakukan oleh pejabat publik atau swasta. Hak ini diperlukan untuk melindungi kepercayaan publik terhadap Pembela HAM. Mendapatkan pelindungan hak budaya. Pembela HAM berhak untuk mengembangkan kepribadian, secara individu atau dalam pergaulan sosial dan bebas dari halangan atau pembatasan dalam mengembangkan kepribadian secara bebas dan penuh. Kebebasan untuk mengkritik dan mengubah adat istiadat dan tradisi yang melanggar HAM dan kebebasan dasar, harus dilindungi. Hak ini meliputi bebas berpartisipasi atau tidak berpartisipasi dalam kehidupan budaya masyarakat; mengembangkan berbagai identitas budaya; mengakses warisan budaya; mempertahankan dan menggunakan bahasa tradisional dan lembaga budaya, tanah, situs, dan barang; berkontribusi pada penciptaan, kritik dan pengembangan budaya; dan bertukar tradisi dan praktik budaya dengan orangorang dari budaya lain. Perlu dikembangkan pelindungan khusus bagi pengembangan kepribadian pada kelompok terpinggirkan termasuk perempuan, anak-anak, orang lanjut usia, penyandang disabilitas, etnis dan agama/kepercayaan minoritas, pekerja migran, masyarakat adat, dan masyarakat miskin. Mendapatkan pemulihan yang efektif dan reparasi penuh dalam hal terjadi pelanggaran hak-haknya. Pembela HAM yang haknya dilanggar atau dirugikan berhak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan atau mahkamah yang berwenang untuk mendapatkan pemulihan yang efektif dan reparasi penuh, ataupun melalui mekanisme nonyudisial seperti mediasi. Mereka yang dapat mengajukan gugatan di pengadilan atau mekanisme di luar pengadilan (nonyudisial) adalah Pembela HAM; rekan Pembela HAM; penasihat hukum atau

Выберите целевой абзац3