Standar Norma dan Pengaturan Tentang Pembela HAM p. q. r. s. | 40 perwakilan lain dari pembela HAM yang ditunjuk untuk melakukan urusan atau bertindak atas nama Pembela HAM; anggota keluarga Pembela HAM; atau kelompok, asosiasi, atau organisasi yang diikuti Pembela HAM menjadi anggota atau pengurusnya. Pembela HAM berhak secara bebas dan bertanggung jawab untuk mengakses sumber-sumber pendanaan, baik privat maupun publik, baik berasal dari dalam maupun luar negeri, termasuk badan-badan dan organisasi internasional. Hambatan dan halangan secara tidak sah terhadap akses dana bagi Pembela HAM harus dihapuskan. Pembela HAM berhak atas kesehatan fisik, sosial, ekonomi, dan psikologis, pemulihan fisik dan psikis, kesejahteraan hidup, dan kesempatan melakukan relasi sosial yang baik dengan keluarga, sejawat, dan lingkungannya. Jaminan tersebut diberikan dengan memperhatikan kondisi dan kemampuan organisasi atau lembaga tempat Pembela HAM tergabung dan bekerja. Pembela HAM berhak atas peningkatan kapasitas pelindungan diri yang meliputi kesadaran pengetahuan dan keterampilan pelindungan, peningkatan sarana dan prasarana yang mendukung pelindungan diri, protokol pelindungan diri dan perluasan jaringan pelindungan diri. Pembela HAM dapat memperoleh dukungan dari organisasi, komunitas, dan pihak swasta termasuk bantuan yang berasal dari luar negeri. Pembela HAM berhak atas pelindungan khusus dalam keadaan darurat. Keadaan darurat yang dimaksud meliputi ancaman dan/atau serangan yang cukup tinggi dan situasi konflik dan potensi konflik yang menyebabkan terjadinya korban jiwa berskala besar dan berdampak luas.74 140. Pembatasan atas hak-hak Pembela HAM, baik sendiri, kelompok maupun organisasi, harus sesuai dengan hukum, sesuai dengan kewajiban dan standar HAM internasional secara patut, layak, dan proporsional, semata-mata bertujuan untuk menghormati HAM dan kebebasan dasar orang lain, serta memenuhi persyaratan ketertiban umum dan kesejahteraan umum dalam masyarakat demokratis. Kata patut, layak, dan proporsional digunakan sebagai alat uji batasan yang diizinkan menurut hukum internasional. Beban pembuktian berada pada orang atau pejabat yang menyatakan adanya pelanggaran atas pembatasan tersebut yang dilakukan oleh Pembela HAM. Alasan moralitas hanya boleh dipertimbangkan dengan sangat hati-hati karena berpotensi digunakan untuk membenarkan pembatasan terhadap Perempuan Pembela HAM yang mengkritik atau mengubah praktik tradisional atau nilai-nilai tradisi yang tidak sesuai dengan HAM. 74 HAM. Pasal 8 Peraturan Komnas HAM No. 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan terhadap Pembela

Выберите целевой абзац3