Standar Norma dan Pengaturan Tentang Pembela HAM
p.
q.
r.
s.
| 40
perwakilan lain dari pembela HAM yang ditunjuk untuk melakukan urusan atau
bertindak atas nama Pembela HAM; anggota keluarga Pembela HAM; atau
kelompok, asosiasi, atau organisasi yang diikuti Pembela HAM menjadi anggota
atau pengurusnya.
Pembela HAM berhak secara bebas dan bertanggung jawab untuk mengakses
sumber-sumber pendanaan, baik privat maupun publik, baik berasal dari dalam
maupun luar negeri, termasuk badan-badan dan organisasi internasional.
Hambatan dan halangan secara tidak sah terhadap akses dana bagi Pembela HAM
harus dihapuskan.
Pembela HAM berhak atas kesehatan fisik, sosial, ekonomi, dan psikologis,
pemulihan fisik dan psikis, kesejahteraan hidup, dan kesempatan melakukan relasi
sosial yang baik dengan keluarga, sejawat, dan lingkungannya. Jaminan tersebut
diberikan dengan memperhatikan kondisi dan kemampuan organisasi atau
lembaga tempat Pembela HAM tergabung dan bekerja.
Pembela HAM berhak atas peningkatan kapasitas pelindungan diri yang meliputi
kesadaran pengetahuan dan keterampilan pelindungan, peningkatan sarana dan
prasarana yang mendukung pelindungan diri, protokol pelindungan diri dan
perluasan jaringan pelindungan diri. Pembela HAM dapat memperoleh dukungan
dari organisasi, komunitas, dan pihak swasta termasuk bantuan yang berasal dari
luar negeri.
Pembela HAM berhak atas pelindungan khusus dalam keadaan darurat. Keadaan
darurat yang dimaksud meliputi ancaman dan/atau serangan yang cukup tinggi
dan situasi konflik dan potensi konflik yang menyebabkan terjadinya korban jiwa
berskala besar dan berdampak luas.74
140. Pembatasan atas hak-hak Pembela HAM, baik sendiri, kelompok maupun organisasi,
harus sesuai dengan hukum, sesuai dengan kewajiban dan standar HAM internasional
secara patut, layak, dan proporsional, semata-mata bertujuan untuk menghormati HAM
dan kebebasan dasar orang lain, serta memenuhi persyaratan ketertiban umum dan
kesejahteraan umum dalam masyarakat demokratis. Kata patut, layak, dan proporsional
digunakan sebagai alat uji batasan yang diizinkan menurut hukum internasional. Beban
pembuktian berada pada orang atau pejabat yang menyatakan adanya pelanggaran atas
pembatasan tersebut yang dilakukan oleh Pembela HAM. Alasan moralitas hanya boleh
dipertimbangkan dengan sangat hati-hati karena berpotensi digunakan untuk
membenarkan pembatasan terhadap Perempuan Pembela HAM yang mengkritik atau
mengubah praktik tradisional atau nilai-nilai tradisi yang tidak sesuai dengan HAM.
74
HAM.
Pasal 8 Peraturan Komnas HAM No. 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan terhadap Pembela