Standar Norma dan Pengaturan Tentang Pembela HAM
| 35
tugas, penggeledahan sewenang-wenang disertai ancaman oleh aparat negara, dan
penyerangan dari sekelompok masa. Perempuan Pembela HAM menghadapi hambatan
saat memberikan bantuan hukum dengan alasan melanggar aturan berpakaian bagi
perempuan yang mengunjungi tahanan.69
125. Pembela HAM yang memperjuangkan isu kebebasan beragama di antaranya dalam
pembangunan rumah ibadah, pembelaan keyakinan atau agama tertentu seringkali
mengalami intimidasi, pelabelan negatif atau stigma “kafir”, bahkan ancaman
pembunuhan atau tindak kekerasan.
126. Pembela HAM yang memperjuangkan isu orang dengan orientasi seksual, identitas, dan
ekspresi gender yang berbeda menghadapi kerentanan lebih tinggi. Aparat kepolisian
wajib memberikan perhatian tinggi atas permintaan pelindungan dari Pembela HAM
yang bekerja pada isu sebagaimana dimaksud pada paragraf ini.
e)
Ancaman dan/atau Serangan dengan Penggunaan Hukum yang Sewenang-Wenang
127. Ancaman dan/atau serangan dapat berupa tindakan pembalasan melalui jalur hukum.
Otoritas negara dapat menggunakan hukum pidana, termasuk tindakan penerapan
hukum yang sewenang-wenang, untuk membatasi Pembela HAM dalam menjalankan
aktivitasnya.
128. Negara-negara kerap menggunakan undang-undang untuk membatasi aktivitas
Pembela HAM. Tindakan ini merupakan tindakan yang melanggar hukum, prinsip, dan
norma HAM internasional. Pembela HAM kerap menghadapi penerapan undang-undang
antiterorisme karena dianggap mengganggu keamanan publik. Perempuan Pembela
HAM kerap menghadapi penerapan undang-undang penodaan agama karena bekerja di
bidang hak seksual dan reproduksi dan dianggap mengganggu moral publik.70
129. Penggunaan hukum secara sewenang-wenang merupakan tindakan balasan terhadap
Pembela HAM. Tindakan ini dapat berupa penggunaan instrumen hukum pidana
maupun melalui gugatan perdata. Penggunaan hukum pidana untuk menyasar Pembela
HAM kerap dilakukan dengan menerapkan pasal sumir dan mencari kesalahan yang
tidak terkait dengan pembelaan yang dilakukan. Gugatan perdata digunakan untuk
melakukan intimidasi kepada Pembela HAM.
130. Praktik penggunaan hukum yang sewenang-wenang dapat dilakukan dengan
memanfaatkan rumusan norma yang ada di dalam pelbagai peraturan perundangundangan yang pasal-pasal tersebut berbunyi dan/atau memiliki makna yang terlalu
Komnas Perempuan, CATAHU 2021: Catatan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2020
Komnas Perempuan, Perempuan Dalam Himpitan Pandemi: Lonjakan Kekerasan Seksual, Kekerasan Siber,
Perkawinan Anak, dan Keterbatasan Penanganan di Tengah Covid-19, 5 Maret 2021, hlm. 112.
70
A/HRC/25/55, para. 64 – para. 65.
69