Standar Norma dan Pengaturan Tentang Pembela HAM
| 24
72. Di Indonesia, paramiliter, organisasi atau kelompok vigilantisme memberikan stigma
terhadap aktivitas Pembela HAM dengan menuduh mereka terlibat dengan gerakan
separatisme atau “Anti-NKRI”, menyebarkan atau mengembangkan ajaran
Komunisme/Marxisme-Leninisme, hingga dituduh terafiliasi dengan Partai Komunis
Indonesia (PKI). Hal ini menyebabkan Pembela HAM mendapatkan ancaman dan/atau
serangan, baik oleh aktor negara maupun nonnegara. Kelompok paramiliter juga
mengancam membunuh Pembela HAM yang mengadvokasi hak atas tanah dan hak atas
lingkungan hidup yang baik dan sehat.
73. Organisasi massa radikal kerap melekatkan stigma kepada Pembela HAM yang
mendampingi kelompok minoritas agama dengan istilah “Pembela Kelompok Sesat atau
Pembela Orang Kafir.” Stigma semacam ini tersebar luas melalui berbagai media.
Dengan adanya stigma kepada Pembela HAM sehingga semakin rentan untuk
mengalami risiko serangan dan ancaman kekerasan.
74. Pembela HAM yang menolak dan memprotes aktivitas pertambangan karena mengalami
dampak negatif, juga mendapatkan ancaman dan/atau serangan, seperti kekerasan dan
pembunuhan. Hal ini serupa yang terjadi di negara-negara lain, serangan dilakukan
terhadap Pembela HAM yang mendukung masyarakat adat yang terkena dampak
penambangan emas dan perak oleh perusahaan transnasional.47
75. Aktor negara dan entitas bisnis wajib berkontribusi pada upaya penciptaan lingkungan
aman dan kondusif bagi Pembela HAM. Negara wajib memberikan sanksi terhadap
setiap tindakan yang merusak lingkungan. Perusahaan dan entitas bisnis wajib
menghentikan semua aktivitas yang dapat merusak lingkungan. Pemerintah dapat
menyusun Rencana Aksi Nasional Bisnis dan HAM, yang merupakan sarana penting
untuk artikulasi dan sinkronisasi hukum, kebijakan, dan tindakan yang diperlukan untuk
mendorong dan melindungi lingkungan.
76. Perusahaan, baik swasta maupun nasional, dapat melakukan ancaman dan/atau
serangan terhadap Pembela HAM, antara lain melalui pemasok, kepemilikan saham,
pelanggan, atau mitra bisnis lainnya. Ancaman dan/atau serangan terkait bisnis
terhadap Pembela HAM yang menentang atau mengkritik perusahaan sangat umum
terjadi di pelbagai sektor, termasuk, namun tidak terbatas pada sektor pangan,
pertanian, ekstraktif, energi terbarukan, dan tekstil.
77. Pelapor Khusus PBB tentang Situasi Pembela HAM juga memperhatikan bahwa dalam
banyak kasus pemerintah daerah dapat berkolusi dengan perusahaan swasta telah
membantu dan bersekongkol dalam melakukan pelanggaran terhadap Pembela HAM.48
47
48
Dokumen A/65/223, Human Rights Defender, Note by the Secretary-General, para.15.
UN Doc. A/65/223, para. 11.