Standar Norma dan Pengaturan Tentang Pembela HAM | 24 72. Di Indonesia, paramiliter, organisasi atau kelompok vigilantisme memberikan stigma terhadap aktivitas Pembela HAM dengan menuduh mereka terlibat dengan gerakan separatisme atau “Anti-NKRI”, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, hingga dituduh terafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia (PKI). Hal ini menyebabkan Pembela HAM mendapatkan ancaman dan/atau serangan, baik oleh aktor negara maupun nonnegara. Kelompok paramiliter juga mengancam membunuh Pembela HAM yang mengadvokasi hak atas tanah dan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. 73. Organisasi massa radikal kerap melekatkan stigma kepada Pembela HAM yang mendampingi kelompok minoritas agama dengan istilah “Pembela Kelompok Sesat atau Pembela Orang Kafir.” Stigma semacam ini tersebar luas melalui berbagai media. Dengan adanya stigma kepada Pembela HAM sehingga semakin rentan untuk mengalami risiko serangan dan ancaman kekerasan. 74. Pembela HAM yang menolak dan memprotes aktivitas pertambangan karena mengalami dampak negatif, juga mendapatkan ancaman dan/atau serangan, seperti kekerasan dan pembunuhan. Hal ini serupa yang terjadi di negara-negara lain, serangan dilakukan terhadap Pembela HAM yang mendukung masyarakat adat yang terkena dampak penambangan emas dan perak oleh perusahaan transnasional.47 75. Aktor negara dan entitas bisnis wajib berkontribusi pada upaya penciptaan lingkungan aman dan kondusif bagi Pembela HAM. Negara wajib memberikan sanksi terhadap setiap tindakan yang merusak lingkungan. Perusahaan dan entitas bisnis wajib menghentikan semua aktivitas yang dapat merusak lingkungan. Pemerintah dapat menyusun Rencana Aksi Nasional Bisnis dan HAM, yang merupakan sarana penting untuk artikulasi dan sinkronisasi hukum, kebijakan, dan tindakan yang diperlukan untuk mendorong dan melindungi lingkungan. 76. Perusahaan, baik swasta maupun nasional, dapat melakukan ancaman dan/atau serangan terhadap Pembela HAM, antara lain melalui pemasok, kepemilikan saham, pelanggan, atau mitra bisnis lainnya. Ancaman dan/atau serangan terkait bisnis terhadap Pembela HAM yang menentang atau mengkritik perusahaan sangat umum terjadi di pelbagai sektor, termasuk, namun tidak terbatas pada sektor pangan, pertanian, ekstraktif, energi terbarukan, dan tekstil. 77. Pelapor Khusus PBB tentang Situasi Pembela HAM juga memperhatikan bahwa dalam banyak kasus pemerintah daerah dapat berkolusi dengan perusahaan swasta telah membantu dan bersekongkol dalam melakukan pelanggaran terhadap Pembela HAM.48 47 48 Dokumen A/65/223, Human Rights Defender, Note by the Secretary-General, para.15. UN Doc. A/65/223, para. 11.

Выберите целевой абзац3