Standar Norma dan Pengaturan Tentang Pembela HAM
| 25
78. Perusahaan swasta dapat, secara langsung atau tidak langsung, terlibat dalam tindak
kekerasan terhadap Pembela HAM. Pembela HAM yang bekerja di bidang hak-hak
ekonomi, sosial, dan budaya, memiliki kerentanan lebih tinggi karena pekerjaan mereka
tidak selalu diakui sebagai pekerjaan HAM.49
79. Media dapat menjadi pelaku pelanggaran hak Pembela HAM, terutama hak atas privasi.
Media dapat melakukan stigma kepada Pembela HAM dengan menyebut mereka
sebagai pembuat onar sehingga menjadi legitimasi atas serangan terhadap mereka.50
2)
Bentuk-Bentuk Pelanggaran HAM
80. Beberapa istilah yang digunakan secara bergantian untuk mengistilahkan bentukbentuk pelanggaran HAM terhadap Pembela HAM adalah, namun tidak terbatas pada,
ancaman, serangan, gangguan, kekerasan, risiko, dan intimidasi. Beberapa istilah
tersebut dirangkum dalam dua istilah, yaitu ancaman dan/atau serangan.
81. Ancaman adalah setiap perbuatan secara melawan hukum berupa ucapan, tulisan,
gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan maupun tanpa menggunakan sarana
dalam bentuk elektronik atau non-elektronik yang dapat menimbulkan rasa takut
terhadap orang atau masyarakat secara luas atau mengekang kebebasan hakiki
seseorang dan/atau masyarakat.51
82. Serangan adalah tindakan yang mengakibatkan gangguan fisik, psikis, seksual, kematian
atau kerugian/kerusakan, properti, termasuk serangan dengan ataupun tanpa
menggunakan sarana dalam bentuk elektronik atau nonelektronik.
83. Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organisation [WHO]) mendefinisikan
kekerasan sebagai “Penggunaan kekuatan atau kekuatan fisik yang disengaja, diancam
atau aktual, terhadap diri sendiri, orang lain, atau terhadap suatu kelompok atau
komunitas, yang mengakibatkan atau kemungkinan besar mengakibatkan cedera,
kematian, bahaya psikologis, perkembangan yang salah atau deprivasi (perasaan
subjektif merasa bersalah dan ikut melakukan kekerasan).”52
84. Pembela HAM yang kerap mendapat ancaman dan/atau serangan, yaitu individu,
kelompok, atau organisasi yang bekerja dalam beberapa isu, termasuk, namun tidak
terbatas pada, anti korupsi; hak-hak kelompok minoritas, seperti minoritas orientasi
seksual dan identitas gender, seperti kelompok lesbian, gay, biseksual, transeksual dan
Ibid., para. 39.
UN Doc. A/65/223, para. 11.
51
Dalam konteks peraturan perundang-undangan, istilah dan konsep ancaman telah didefinisikan dalam
beberapa undang-undang, yakni: 1) UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban; dan 2) UU No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU No. 15 Tahun 2003
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.
52
WHO declares that violence is a leading worldwide public health problem (WHO, 2002: 2)
https://www.who.int/violence_injury_prevention/violence/world_report/en/summary_en.pdf.
49
50