Standar Norma dan Pengaturan Tentang Pembela HAM
| 13
kemajuan ilmiah. Komite telah menemukan dalam satu kasus bahwa pembatasan
penerbitan pernyataan untuk mendukung perselisihan buruh, termasuk untuk
pemogokan nasional, tidak sesuai dengan keabsahan pembatasan dengan dasar
keamanan nasional.32
i.
Komentar Umum KIHSP Nomor 36 tentang Hak Hidup, pada Paragraf 23,
menyatakan bahwa tugas untuk melindungi hak hidup mengharuskan Negara
Pihak untuk mengambil langkah-langkah pelindungan khusus terhadap orangorang dalam situasi rentan sehingga hidupnya berada pada risiko tertentu karena
ancaman spesifik atau pola kekerasan yang sudah ada sebelumnya. Orang-orang
seperti itu termasuk Pembela HAM, termasuk pejabat yang memerangi korupsi dan
kejahatan terorganisir, pekerja kemanusiaan, jurnalis, tokoh masyarakat, saksi
kejahatan, korban kekerasan dalam rumah tangga dan gender, dan perdagangan
manusia. Mereka juga termasuk anak-anak, terutama anak-anak jalanan, anakanak migran tanpa pendamping, anak-anak dalam situasi konflik bersenjata,
anggota etnis dan agama minoritas, masyarakat adat, lesbian, gay, biseksual,
transgender dan interseks, orang dengan albinisme, orang-orang yang dituduh
penyihir, orang telantar, pencari suaka, pengungsi, dan orang-orang tanpa
kewarganegaraan. Negara Pihak harus memberikan respons secara darurat dan
efektif untuk melindungi individu yang mengalami ancaman tertentu, dengan
mengadopsi langkah-langkah khusus seperti penugasan pelindungan kepolisian
sepanjang waktu, penerbitan perintah pengamanan dan penahanan terhadap
terduga pelaku penyerangan, dan dalam kasus-kasus luar biasa, dan hanya dengan
persetujuan bebas dan terinformasi dari individu yang terancam, agar mereka
memperoleh pengamanan diri.33
Lebih lanjut Paragraf 53 Komentar Umum ini menyatakan bahwa kewajiban Negara
Pihak untuk melindungi individu dari pembalasan karena kerja-kerja promosi,
pelindungan dan penegakan HAM, termasuk melalui kerja sama atau komunikasi
dengan Komite. Negara Pihak harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan
untuk merespons ancaman kematian dan memberikan pelindungan kepada
Pembela HAM, termasuk menciptakan dan memelihara lingkungan yang aman dan
kondusif bagi pembelaan HAM.34
j.
Komentar Umum KIHSP Nomor 37 tentang Hak Berkumpul secara Damai, pada
Paragraf 30, menyatakan bahwa peran jurnalis, Pembela HAM, pemantau pemilu
dan pihak lainnya yang terlibat dalam peliputan atau pelaporan kegiatan
berkumpul sangat penting untuk pelindungan hak berkumpul secara damai.
Orang-orang tersebut berhak mendapatkan pelindungan sebagaimana dimaksud
di dalam Kovenan ini. Mereka tidak boleh dilarang dalam menjalankan tugas dan
General Comment 34, Freedoms of Opinion and Expression (Article 19, CCPR), para. 30.
General Comment 36, Right to Life (Art. 6 CCPR), para. 23.
34
General Comment 36, Right to Life (Art. 6 CCPR), para. 53.
32
33