Standar Norma dan Pengaturan Tentang Pembela HAM | 13 kemajuan ilmiah. Komite telah menemukan dalam satu kasus bahwa pembatasan penerbitan pernyataan untuk mendukung perselisihan buruh, termasuk untuk pemogokan nasional, tidak sesuai dengan keabsahan pembatasan dengan dasar keamanan nasional.32 i. Komentar Umum KIHSP Nomor 36 tentang Hak Hidup, pada Paragraf 23, menyatakan bahwa tugas untuk melindungi hak hidup mengharuskan Negara Pihak untuk mengambil langkah-langkah pelindungan khusus terhadap orangorang dalam situasi rentan sehingga hidupnya berada pada risiko tertentu karena ancaman spesifik atau pola kekerasan yang sudah ada sebelumnya. Orang-orang seperti itu termasuk Pembela HAM, termasuk pejabat yang memerangi korupsi dan kejahatan terorganisir, pekerja kemanusiaan, jurnalis, tokoh masyarakat, saksi kejahatan, korban kekerasan dalam rumah tangga dan gender, dan perdagangan manusia. Mereka juga termasuk anak-anak, terutama anak-anak jalanan, anakanak migran tanpa pendamping, anak-anak dalam situasi konflik bersenjata, anggota etnis dan agama minoritas, masyarakat adat, lesbian, gay, biseksual, transgender dan interseks, orang dengan albinisme, orang-orang yang dituduh penyihir, orang telantar, pencari suaka, pengungsi, dan orang-orang tanpa kewarganegaraan. Negara Pihak harus memberikan respons secara darurat dan efektif untuk melindungi individu yang mengalami ancaman tertentu, dengan mengadopsi langkah-langkah khusus seperti penugasan pelindungan kepolisian sepanjang waktu, penerbitan perintah pengamanan dan penahanan terhadap terduga pelaku penyerangan, dan dalam kasus-kasus luar biasa, dan hanya dengan persetujuan bebas dan terinformasi dari individu yang terancam, agar mereka memperoleh pengamanan diri.33 Lebih lanjut Paragraf 53 Komentar Umum ini menyatakan bahwa kewajiban Negara Pihak untuk melindungi individu dari pembalasan karena kerja-kerja promosi, pelindungan dan penegakan HAM, termasuk melalui kerja sama atau komunikasi dengan Komite. Negara Pihak harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk merespons ancaman kematian dan memberikan pelindungan kepada Pembela HAM, termasuk menciptakan dan memelihara lingkungan yang aman dan kondusif bagi pembelaan HAM.34 j. Komentar Umum KIHSP Nomor 37 tentang Hak Berkumpul secara Damai, pada Paragraf 30, menyatakan bahwa peran jurnalis, Pembela HAM, pemantau pemilu dan pihak lainnya yang terlibat dalam peliputan atau pelaporan kegiatan berkumpul sangat penting untuk pelindungan hak berkumpul secara damai. Orang-orang tersebut berhak mendapatkan pelindungan sebagaimana dimaksud di dalam Kovenan ini. Mereka tidak boleh dilarang dalam menjalankan tugas dan General Comment 34, Freedoms of Opinion and Expression (Article 19, CCPR), para. 30. General Comment 36, Right to Life (Art. 6 CCPR), para. 23. 34 General Comment 36, Right to Life (Art. 6 CCPR), para. 53. 32 33

Выберите целевой абзац3