Standar Norma dan Pengaturan Tentang Pembela HAM | 12 masyarakat sipil lainnya yang membantu individu atau kelompok yang kurang beruntung dan terpinggirkan, dalam merealisasikan hak atas jaminan sosial.29 f. Komentar Umum KIHESB Nomor 2, tentang Hak Atas Kondisi Kerja yang Adil dan Menguntungkan, pada Paragraf 49, menyatakan bahwa Pembela HAM harus dapat berkontribusi pada realisasi sepenuhnya hak-hak yang diatur di dalam Kovenan untuk semua orang, bebas dari segala bentuk pelecehan. Negara Pihak harus menghormati, melindungi, dan mempromosikan kerja-kerja Pembela HAM dan aktor masyarakat sipil lainnya terhadap terwujudnya hak atas kondisi kerja yang adil dan menguntungkan, termasuk dengan memfasilitasi akses informasi dan memungkinkan pelaksanaan hak-hak mereka terhadap kebebasan berekspresi, berserikat, berkumpul, dan partisipasi publik.30 g. Komentar Umum KIHESB Nomor 24 tentang Kewajiban Negara dalam Konteks Kegiatan Bisnis, pada Paragraf 48, menyatakan bahwa Komite meminta perhatian Negara Pihak terhadap tantangan yang dihadapi Pembela HAM. Komite kerap menemukan laporan ancaman dan serangan yang ditujukan kepada mereka yang berusaha melindungi hak-hak mereka sendiri atau orang lain, terutama dalam konteks proyek-proyek ekstraktif dan pembangunan. Selain itu, pimpinan serikat buruh, pemimpin gerakan tani, tokoh adat dan aktivis antikorupsi kerap menjadi sasaran risiko kekerasan. Negara Pihak harus mengambil semua langkah yang diperlukan untuk melindungi Pembela HAM dan kerja-kerja mereka. Negara Pihak harus menahan diri dari melakukan penuntutan pidana untuk menghambat atau menghalangi kerja-kerja mereka.31 h. Komentar Umum KIHSP Nomor 34, tentang Kemerdekaan Berpendapat dan Berekspresi, pada Paragraf 30, menyatakan bahwa Negara Pihak harus mengambil langkah sangat hati-hati untuk memastikan bahwa peraturan perundangundangan terkait pengkhianatan dan ketentuan serupa yang berkaitan dengan keamanan nasional, baik berupa ketentuan rahasia negara maupun makar, dibuat dan diterapkan dengan cara yang sesuai dengan persyaratan ketat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat 3 KIHSP. Penerapan peraturan perundangundangan yang ditujukan untuk menyembunyikan informasi terkait kepentingan publik yang sah dan tidak membahayakan keamanan nasional, atau ditujukan untuk menuntut jurnalis, peneliti, aktivis lingkungan, Pembela HAM, atau orang lain, karena telah menyebarkan informasi tersebut, merupakan penerapan yang tidak sejalan dengan ketentuan ini. Begitu pula umumnya tidak tepat untuk memasukkan ke dalam peraturan perundang-undangan tersebut kategori informasi seperti yang berkaitan dengan sektor komersial, perbankan, dan General Comment 19: The Right to Social Security (Art. 9 CESCR), para. 81. General Comment 23, The Right to Just and Favourable Conditions of Work (Art. 7 CESCR), para. 49. 31 General Comment 24, State Obligations under the International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights in the Context of Business Activities, para. 48. 29 30

Выберите целевой абзац3