Standar Norma dan Pengaturan Tentang Pembela HAM | 14 fungsinya, termasuk yang berkaitan dengan peliputan atau pemantauan tindakan aparat penegak hukum. Mereka tidak boleh mengalami tindakan pembalasan atau kekerasan lainnya, dan peralatan mereka tidak boleh disita atau dirusak. Saat kegiatan berkumpul dinyatakan tidak sah atau dibubarkan, hal itu tidak menghapus hak untuk memantau. Hal ini merupakan praktik baik bagi institusi HAM nasional dan organisasi nonpemerintah untuk dapat meliput kegiatan berkumpul.35 37. Norma-norma sebagaimana dimaksud di dalam pelbagai kerangka hukum atau instrumen di tingkat nasional, regional, dan internasional tersebut merupakan landasan pengakuan dan pelindungan Pembela HAM. Selanjutnya diperlukan pengaturan yang lebih operasional yang dapat menjadi sumber penjelasan dan panduan bagi pengemban kewajiban serta pemangku kepentingan lainnya dalam merealisasikan pengakuan dan pelindungan terhadap Pembela HAM dalam tataran kebijakan dan implementasi. E. TINJAUAN UMUM TENTANG PEMBELA HAM 1) Pengertian Pembela HAM 38. Pengertian Pembela HAM dalam SNP ini didasarkan pada norma HAM nasional dan internasional serta merujuk pada dokumen internasional, literatur, diskusi ahli, dan konsultasi publik yang diadakan ketika menyusun SNP ini sehingga menghasilkan rumusan dan penafsiran atas pengertian Pembela HAM dan ruang lingkup dari aktivitas Pembela HAM. 39. Setiap orang, kelompok orang, atau organisasi dikatakan sebagai Pembela HAM, terlepas dari benar salahnya secara hukum pihak yang dibela, berdasarkan prinsip iktikad baik. Pembela HAM yang melakukan kerja-kerja pembelaan HAM untuk hak atas tanah terhadap seseorang yang menempati tanah secara tidak sah menurut hukum formal, harus dilindungi, dengan alasan pembelaan tersebut didasarkan atas hak untuk bertempat tinggal dan kewajiban negara untuk memenuhinya. 40. Setiap orang berarti siapapun, Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), yang melakukan aktivitas pemajuan dan penegakan HAM. Termasuk dalam ruang lingkup WNA adalah kelompok pengungsi, pekerja migran, jurnalis asing, koresponden kantor berita asing, dan WNA yang melakukan kegiatan-kegiatan terkait pemajuan HAM di wilayah Indonesia. 41. Termasuk ke dalam pengertian siapapun adalah penyintas yang melakukan pembelaan HAM atas diri sendiri, keluarga, atau kelompoknya, baik didukung maupun tidak didukung oleh organisasi Pembela HAM, tidak menyerah pada keadaan dan kemudian 35 General Comment 37, Right to Peaceful Assembly (Art. 21 CCPR), para. 30.

Выберите целевой абзац3