Standar Norma dan Pengaturan Tentang Pembela HAM | 46 keuangan lokal, nasional, dan global, perusahaan swasta, perusahaan transnasional, dan perusahaan yang dibentuk oleh pemerintah dan swasta (kemitraan publik dan swasta).83 148. Perusahaan atau entitas bisnis bertanggung jawab menghormati HAM dengan cara (a) menghindari tindakan yang menimbulkan dampak yang merugikan melalui kegiatan mereka; (b) menghindari kontribusi terhadap dampak yang merugikan melalui kegiatan mereka sendiri, baik secara langsung maupun melalui beberapa entitas luar, seperti pemerintah, bisnis, atau lainnya; dan (c) berusaha untuk mencegah atau mengurangi dampak buruk HAM yang terkait langsung dengan operasi, produk, atau layanan mereka melalui hubungan bisnis mereka, termasuk jika mereka tidak berkontribusi pada dampak tersebut.84 149. Hak atas privasi adalah inti dari penikmatan dan pelaksanaan HAM daring (online) dan luring (offline). Pelindungan hak atas privasi adalah fondasi dalam masyarakat demokratis dan memainkan peran kunci untuk mewujudkan spektrum HAM yang luas, mulai dari kebebasan berekspresi,85 kebebasan berserikat dan berkumpul,86 dan larangan diskriminasi.87 Gangguan terhadap hak atas privasi dapat memberikan dampak yang tidak proporsional pada individu dan/atau kelompok tertentu sehingga memperburuk ketidaksetaraan dan diskriminasi.88 150. Perusahaan dilarang untuk memberikan data pengguna kepada Pemerintah yang dapat digunakan untuk melacak dan menuntut pihak-pihak yang melakukan protes atau pembangkangan, karena melanggar hak atas privasi. 151. Perusahaan dilarang untuk memproduksi dan menjual teknologi yang dapat digunakan untuk hal yang melanggar hukum atau gangguan sewenang-wenang yang memicu terjadinya pelanggaran HAM.89 152. Perusahaan atau entitas bisnis dapat berpartisipasi dalam upaya-upaya perlindungan Pembela HAM dengan menyediakan fasilitas, dana, dan membantu negara dalam penyusunan kebijakan terkait pelindungan Pembela HAM. Perusahaan atau entitas bisnis dapat membentuk kebijakan internalnya masing-masing untuk memberikan Resolusi 17/4, 16 Juni 2011. Prinsip 13 United Nation Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGP), dan The Corporate Responsibility to Respect Human Rights: an Interpretive Guide, 2012. 85 A/HRC/23/40 dan A/HRC/29/32, para. 15 86 A/HRC/31/66, para. 73–78, dan A/72/135, para. 47–50. 87 Paul Bernal, “Data gathering, surveillance and human rights: recasting the debate”, dalam Resolusi Dewan HAM Nomor A/HRC/39/29, “The Right to Privacy in the Digital Age”. 88 Resolusi Majelis Umum 71/1999, para. 5 (g); Resolusi Dewan Hak Asasi Manusia 34/7, para. 5 (g) dalam ibid. 89 Resolusi Dewan HAM Nomor A/HRC/39/29, The Right to Privacy in the Digital Age, para 43. 83 84

Выберите целевой абзац3