Standar Norma dan Pengaturan Tentang Pembela HAM | 47 pengakuan akan kerja-kerja Pembela HAM dan menghindari adanya tindakan pembalasan. 153. Perusahaan atau entitas bisnis dapat menindaklanjuti komitmen mereka terhadap HAM dengan melakukan uji tuntas HAM (human rights due diligence) yang meliputi (a) penilaian dampak HAM untuk mengidentifikasi dan menilai setiap dampak HAM yang aktual atau berpotensi merugikan, (b) mengintegrasikan penilaian tersebut dan mengambil tindakan yang tepat untuk mencegah dan mengurangi dampak merugikan HAM yang telah diidentifikasi; (c) melaporkan secara formal tentang bagaimana mereka menangani dampak HAM.90 Perusahaan atau entitas bisnis harus memberikan pemulihan atau bekerja sama dalam pemulihan atas pelanggaran sehingga perusahaan mengidentifikasi dampak buruk yang telah ditimbulkannya atau yang telah dikontribusikannya.91 154. Keterlibatan perusahaan atau entitas bisnis dalam menanggulangi atau meminimalkan ancaman dan/atau serangan terhadap Pembela HAM dapat dilakukan setidaknya melalui tiga mekanisme, yaitu pertama, mekanisme pengaduan berbasis perusahaan atau mekanisme yang ditetapkan dan dikelola oleh perusahaan; kedua, mekanisme pengaduan yang dikembangkan oleh industri, multipemangku kepentingan atau inisiatif kolaboratif lainnya, yaitu mekanisme di luar perusahaan yang mengelola serangkaian komitmen yang telah disetujui untuk dipatuhi oleh perusahaan; dan ketiga, mekanisme yang terkait dengan lembaga pembiayaan, yaitu mekanisme di bagi mereka yang terkena dampak negatif oleh proyek yang didanai sebuah lembaga pembiayaan dapat mencari pemulihan. Ketiga mekanisme ini merupakan alternatif yang dapat dipilih selain mekanisme pemulihan nonyudisial berbasis negara. 155. Perhatian lebih diberikan kepada perusahaan yang dimiliki oleh negara, yang di Indonesia merupakan BUMN atau BUMD. Negara harus mengambil langkah-langkah untuk melindungi Pembela HAM dari pelanggaran HAM oleh perusahaan atau entitas bisnis yang dimiliki atau dikontrol oleh Negara, atau yang menerima dukungan substansial dan layanan dari badan-badan Negara, seperti penyedia kredit ekspor dan badan penjaminan, atau asuransi investasi resmi, termasuk, bila perlu, dengan mensyaratkan uji tuntas HAM.92 156. Kelompok Kerja Bisnis dan HAM PBB menyatakan bahwa dalam upaya memastikan semua perusahaan bisnis menghormati HAM, terdapat alasan kuat bagi Negara untuk memimpin dengan memberi teladan dan melakukan yang terbaik untuk memastikan bahwa perusahaan di bawah kepemilikan atau kendali mereka sepenuhnya Prinsip 17-21 United Nation Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGP). Prinsip 22 United Nation Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGP) 92 Prinsip Keempat United Nation Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGP), dan ‘Summary of the UN Working Group on Business and Human Rights’ report to the UN Human Rights Council, June 2016. 90 91

Выберите целевой абзац3